Oknum Perawat Honorer Rumah Sakit di Lubuklinggau Cabuli ABG
Kapolres Kota Lubuklinggau, AKBP Harissandi didampingi Kasat Reskrim AKP Robi Sugara, Kasikum, AKP Denhar, Kasat Narkoba, AKP Hendri saat press release kasus pencabulan yang dilakukan oknum perawatan salah satu rumah sakit di Lubuklinggau.-Frans-palpres.com
BACA JUGA:Polres Lubuklinggau Amankan 1.498 Butir Amunisi dan 3 Senpi Laras Panjang
Dalam keadaan lampu dimatikan, tersangka Herman kembali mencabuli korban.
Saat diminta melakuka hubungan melalui anal, korban menolak dan kembali ke kamar pasien ayuknya.
Selanjutnya tersangka menyampaikan nanti malam dia akan kembali lagi menemuinya.
Setelah kejadian itu korban merasa trauma dan takut, lalu melaporkan kejadian tersebut ke ayuk korban (saksi an. Lusiana).
BACA JUGA:Dua Oknum Anggota Polres Lubuklinggau Positif Narkoba
Saksi lalu memberitahukan kejadian tersebut kepada temannya, dan melaporkannya ke Tim Macan Linggau Sat Reskrim, Polres Lubuklinggau.
"Tersangka Herman dijerat Pasal 82 (1) UU 17 tahun 2016 ttg Perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Juncto pasal 76 E UU 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman 12 tahun penjara," tegas Kapolres.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: palpres.com