Honda

Polres Lubuklinggau Amankan 1.498 Butir Amunisi dan 3 Senpi Laras Panjang

Polres Lubuklinggau Amankan 1.498 Butir Amunisi dan 3 Senpi Laras Panjang

Kapolres Lubuklinggau AKBP Harissandi SIK MH saat press release ungkap kasus 1.498 Butir Amunisi-Wijdan-palpres.com

LUBUKLINGGAU, PALPRES.COM - Satreskrim Polres Kota Lubuklinggau kembali mengungkap kasus kepemilikan senjata tanpa dokumen dengan tersangka AW (50). 

Dia ditangkap di rumahnya di Jl Kamboja RT 04, Kelurahan Marga Rahayu, Kecamatan Lubuklinggau Selatan I, Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan, Senin (8/8), sekitar pukul 16.00 WIB.

Dalam penggeledahan tersebut, anggota berhasil mengamankan dua pucuk senjata api laras panjang jenis mouser, satu pucuk senjata api laras panjang jenis Sten Gun. 

Disita pula 1.498 butir amunisi berbagai kaliber. Seperti peluru kaliber 22, kaliber 9, kaliber 7, dan kaliber 556, bahkan ada juga peluru tabur.  

BACA JUGA:Tim Supervisi Birolog Polda Sumsel Periksa Senpi dan Amunisi Personel Polres Mura dan Polsek Jajaran

Kapolres Lubuklinggau AKBP Harissandi SIK MH menjelaskan, ungkap kasus ini merupakan pengembangan kasus sebelumnya, yang juga melibatkan oknum anggota Perbakin dan atlet menembak. 

"Pengembangan dapat informasi, ada oknum anggota Perbakin memiliki sejumlah senjata api tidak dilengkapi surat-surat resmi," kata Kapolres, didampingi Wakapolres Kompol MP Nasution, Kasatreskrim AKP M Romi dan Kasi Humas/Plt Kasi Provam AKP Hendri Agus, saat pers rilis, Selasa (9/8). 

Terhadap tersangka AW, dikenakan Undang-undang Darurat, pasal 1 ayat (1) UU RI Nomor 12 tahun 1951, tentang kepemilikan senjata api, dengam ancaman kukuman 20 tahun penjara.

Senpi ada tiga pucuk, satu puncuk senjata jenis Sten Gun sudah di modifikasi oleh tersangka. 

BACA JUGA:Miliki Senpi Ilegal, Tukang Kayu di Ogan Ilir Dapat Hadiah Tim Tengkorak Batu

Kebetulan tersangka juga punya tukang bengkel senjata. 

“Di rumah tersangka, juga ditemukan rompi berburu, sejumlah air soft gun, dan beberapa senapan angina, ada pula alat-alat bengkel senjata, berupa gerinda dan sebagainya," tambah Kapolres.

Tersangka AW, mengaku sudah menyimpan senjata tanpa dokumen resmi sejak lima tahun terakhir. 

Dia juga mengaku sebagai pengurus Perbakin Musi Rawas, mengurus bidang tembak sasaran. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: palpres.com