Honda

Endang PU Ishak Bilang, Peserta Aksi Demo di DPRD, Bukan Kader Golkar

Endang PU Ishak Bilang, Peserta Aksi Demo di DPRD, Bukan Kader Golkar

Endang PU Ishak yang mengklaim Ketua DPD Golkar Ogan Ilir yang resmi mengaku peserta demo bukan Kadernya.-Widjan Palpres.com-

OGAN ILIR, PALPRES.COM- Peserta aksi Demo, Rabu 14 September 2022 lalu yang menggunakan pakaian kuning-kuning atau baju kebesaran partai Golkar di gedung DPRD Ogan Ilir, Endang PU Ishak yang mengklaim Ketua DPD Golkar Ogan Ilir yang resmi mengaku peserta demo bukan Kadernya.
 
"Peserta aksi demo itu bukan merupakan atau tidak terdaftar sebagai Pimpinan Kecamatan ataupun Pimpinan Desa/Kelurahan Partai Golkar sekabupaten Ogan Ilir berdasarkan SK 276 Tahun 2021, jadi semua yang hadir bukan terdaftar sebagai Pengurus Partai Golkar," ungkapnya di Kantor DPD Golkar Ogan Ilir.
 
 
Menurutnya, sebagai Kader Partai Golkar seharusnya patuh dan taat pada keputusan dan kebijakan Partai Golkar.
 
"Jangan memeca belah, jangan merusak, adu domba dan tidak memahami aturan Partai Golkar jangan mempermalukan diri sendiri mengikuti atau mengakui kesalahan dan kekeliruan dan jangan sampai terlalu banyak menyalahkan orang lain," tuturnya.
 
 
Sebagai Kader katanya, jangan hanya berpikir tentang kepentingan diri sendiri apalagi mengorbankan kader lain demi mempertahankan jabatan dan kedudukan.
 
"Sebagai kader jangan lupa diri Organisasi memiliki AD /ART, peraturan organisasi dan juknis yang harus ditaati dan dipedomani, tidak dilaksanakan sekendak hati untuk tujuan pribadi," imbuhnya.
 
Sementara Ketua Harian DPD Partai Golkar Sumsel, Hj RA Anita Noeringhati mengatakan DPD Partai Golkar Sumsel yang punya kewenangan mengeluarkan SK kepengurusan DPD Partai Golkar kabupaten/kota dan hanya mengeluarkan SK DPD Partai Golkar OI dengan Ketua Endang PU Ishak dan Sekretaris Hakim. Diluar itu tidak ada lagi SK kepengurusan yang lain.
 
"Sebelumnya SK DPD Partai Golkar OI ini juga telah diuji di Mahkamah DPP Partai Golkar bahkan di PN Kayuagung dengan adanya gugatan yang memenangkan kepengurusan DPD Partai Golkar OI dengan Ketuanya H Endang PU Ishak," tuturnya.
 
 
"Saya hanya ingin memperingatkan kepada Fraksi Partai Golkar DPRD Ogan Ilir kembalilah kepada AD/ART partai karena sudah jelas disebutkan sebagai kader, anggota terlebih anggota fraksi sebagai kepanjangan tangan partai harus tunduk dan patuh dengan PO serta AD/ART Partai Golkar," lanjutnya.
 
Anita juga mengancam, bagi yang tak mematuhi Peraturan Organisasi (PO) dan AD/ART Partai Golkar Anita menegaskan akan menyampaikan ke DPP Partai Golkar agar diberikan sanksi.
 
"Dan untuk itu kepada DPD Partai Golkar OI kami perintahkan memberikan sanksi berupa surat peringatan pertama terhadap Fraksi Partai Golkar DPRD OI. Jika masih juga membangkang akan dikeluarkan surat peringatan selanjutnya hingga sanksi terberat pemberhentian sebagai anggota Partai Golkar yang notabene pemberhentian sebagai anggota DPRD," tegasnya.
 
Ditanya soal PAW terhadap ketujuh Anggota Fraksi Partai Golkar DPRD OI, Anita menegaskan jika di dalam sebuah organisasi termasuk parpol ada aturan yang mengikat. Dan bagi yang tidak patuh tentunya bakal dikenakan sanksi yang sepenuhnya akan diserahkan kepada DPD Partai Golkar.
 
"Jelas akan ada sanksi, karena kita anggota mereka tidak mengakui adanya SK yang dikeluarkan oleh DPD Partai Golkar Sumsel terkait kepengurusan DPD Partai Golkar OI," tukasnya.VIV

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: palpres.com