RDPS
Honda

Dituding Lakukan Praktik Tambang Ilegal, PT Banjarsari Pribumi Taat Aturan

Dituding Lakukan Praktik Tambang Ilegal, PT Banjarsari Pribumi Taat Aturan

Ilustrasi aktifitas tambang batubara. --

JAKARTA, PALPRES.COM- Tudingan Lentera Hijau Sriwijaya bahwa PT Banjarsari Pribumi yang merupakan anak usaha Titan Infra Energy telah melakukan praktik penambangan illegal, dianggap petinggi Banjarsari sebagai tudingan yang mengada-ada. 

Selama melakukan penambangan, PT Banjarsari Pribumi selalu menerapkan kaidah-kaidah pertambangan yang baik atau good minning practices.

Herri Lubis, selaku Kepala Teknik Tambang (KTT) PT Banjarsari Pribumi menyatakan, pihaknya mendapatkan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) dengan wilayah operasionalnya berada di Desa Banjar Sari, Kecamatan Merapi Timur, Kabupaten Lahat, Provinsi Sumatera Selatan. 

“Kami tidak pernah melakukan penambangan di luar yang diijinkan kepada kami,” ujar Herri.  

BACA JUGA:PT Titan Kebut Perpanjangan Jalur Hauling

Dia menambahkan, selama melakukan aktivitas operasional penambangan, PT Banjarsari Pribumi berkomitmen menerapkan kaidah-kaidah pertambangan yang baik. 

Tidak hanya itu, dalam aktivitasnya pun, mereka juga diawasi oleh tim dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, serta dinas terkait di wilayah operasi Banjarsari. 

Tugas pengawas pusat dan daerah ini untuk memastikan aktivitas operasional penambangan berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Mengenai dugaan kegiatan penambangan diluar izin usaha pertambangan, Herri memastikan, ketatnya pengawasan dan kepatuhan PT Banjarsari Pribumi membuat pihaknya tidak akan melanggar regulasi yang berlaku. 

“Kami patuh terhadap ketentuan,” imbuh Herri.  

Lebih lanjut Emil Zaman, External Relation PT Banjarsari Pribumi, memastikan, PT Banjarsari Pribumi sebagai perusahaan pertambangan berskala nasional tentu wajib dan harus mematuhi ketentuan yang berlaku, baik ketentuan dari pemerintah pusat maupun daerah. 

“Kami mematuhi, termasuk aturan pelaksanaannya,” tegas Emil. Jadi, tuduhan bahwa PT Banjarsari Pribumi menambang di luar wilayah IUP OP-nya, hanyalah isapan jempol belaka.

Menurut Emil, secara periodik PT Banjarsari Pribumi wajib menyampaikan laporan mengenai pelaksanaan penambangan yang tercantum dalam rencana kerja ke Kementerian ESDM dan dinas-dina terkait.

Menurut Emil pihak kementerian sangat cermat memperhatikan semua detail rencana yang dibuat perusahaan, termasuk dalam penerapan kaidah teknik penambangan yang diatur khusus dalam ketentuan Peraturan Menteri ESDM. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: