Honda

Pembunuhan Gadis Muda di Pagaralam Direkonstruksi, Ada 17 Reka Adegan

Pembunuhan Gadis Muda di Pagaralam Direkonstruksi, Ada 17 Reka Adegan

Rekonstruksi kasus pembunuhan Misawati yang dilakukan Riki Santoso digelar di Mapolres Pagaralam. Dalam rekonstruksi ini ada 17 reka adegan.-Eko Wahyudi-Palpres.com

PAGARALAM, PALPRES.COM- Sebanyak 17 adegan rekonstruksi diperagakan tersangka Riki Santoso di hadapan penyidik kepolisian, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Pagaralam dan pengacara yang digelar di Mapolres Pagaralam.

Adegan diperagakan saat Polres Pagaralam menggelar rekonstruksi atau reka ulang kasus penganiayaan yang berujung pada kematian Misawati (23), warga Desa Suka Cinta, Kelurahan Atung Bungsu, Kecamatan Dempo Selatan, Kota Pagaralam, yang dilakukan Riki Santoso (31).

Diketahui Riki warga Tanjung Keling, RT 03, RW 02, Kelurahan Burung Dinang, Kecamatan Dempo Utara, Kota Pagaralam, pada Kamis 22 September 2022.

Kasus penganiayaan yang berujung kematian ini, diketahui setelah korban ditemukan tergeletak di pinggir jalan di wilayah Cawang, Kelurahan Dempo Utara, Kota Pagaralam, Provinsi Sumatera Selatan pada Minggu 30 Juli 2022 lalu.

BACA JUGA:Kasus Gudang Terbakar, Oknum Polisi Polda 30 Hari ‘Diinapkan' di Tempat Khusus

Dari keterangan pelaku, dari akhir adegan ke 17, pelaku tidak ada itikad atau menolong korban yang dia tinggalkan di tempat kejadian.

Hingga akhirnya korban meninggal dunia beberapa hari kemudian. Hal ini sempat ditanyakan JPU Kejari Pagaralam kepada tersangka.

Kapolres Pagaralam AKBP Arif Harsono melalui Kasat Reskrim Pagaralam AKP Najamudin didampingi Kasi Humas AKP Wempy Kayadu mengatakan reka adegan ini sengaja dilakukan di Mapolres Pagaralam untuk menghindari hal hal yang tidak diinginkan.  

“Alhamdulillah reka adegan ini berlangsung lancar, aman dan terkendali,” tutur Kasatreskrim.

BACA JUGA: Pemilik Mobil Tangki BBM di Gudang Terbakar Berhasil Diringkus

Untuk pemberkasan kasus ini secara umum, lanjut dia pihak Reskrim Polres Pagaralam sudah maksimal untuk melengkapi berkas tersebut. 

"Mudah-mudahan pemberkasannya sudah lengkap sampai kasus ini dapat lanjut ke persidangan," ucap Najamudin. 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: palpres.com