RDPS
Honda

Pengamat Hukum: Pengelola, Penyedia, hingga Pengangkut BBM Ilegal, Bisa Ditindak Sesuai UU

Pengamat Hukum: Pengelola, Penyedia, hingga Pengangkut BBM Ilegal, Bisa Ditindak Sesuai UU

Pengamat Hukum, Achmad Azhari SH-Dok Palpres-palpres.com

BACA JUGA: Pasca Kebakaran, Polisi Panggil Pemilik dan Penyewa Gudang

Kita juga memastikan bahwa minyak itu bukan punya SP, melainkan milik BR," ujarnya, Jumat, 23 September 2022.

Untuk asal api diduga dari sebuah mobil tangki yang ada di lokasi, dimana saat itu ada karyawan BR yang sedang bekerja di lokasi. 

Namun ia tak sadar merokok dan membuang putung rokok disembarang tempat, lalu apinya menyambar tangki tersebut.

Atas ulahnya membuat rumah dan beberapa mobil yang tepat berada di belakang penampungan mobil solar tersebut, ikut hangus terbakar. 

BACA JUGA: Api dari Puntung Rokok, Polisi Pastikan Gudang Minyak Bukan Milik Anggota

"Ada rumah dan beberapa mobil seperti mobil tangki, mobil kontainer, dan mobil pribadi yang hangus terbakar akibat peristiwa ini," tutupnya.  

Sebelumnya Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel mendukung sepenuhnya proses investigasi yang dilakukan oleh pihak kepolisian, terkait insiden kebakaran gudang penyimpanan BBM di Kertapati.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: palpres.com