Gugat Keputusan DPRD Muara Enim ke PTUN Dinilai Cederai Demokrasi
Ahmad Usmarwi Kaffah saat memberikan pidatonya saat pemilihan Wakil Bupati (Wabup) Muara Enim.-Dok Palpres-palpres.com
BACA JUGA:Deru Lantik Kurniawan jadi Plh Bupati Muara Enim
Sementara itu, Ihsan Rizki, warga Megang Dalam, Gunung Megang mengaku heran dengan LSM yang melaporkan hasil keputusan DPRD Muara Enim itu ke Pengadilan.
Menurutnya, Kemendagri, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumsel, DPRD Muara Enim tidak melarang hal itu.
"Pemilihan itu tidak ada larangan, sesuai hukum.
Kenapa masih digugat-gugat," pungkasnya.
BACA JUGA:Ribuan Alumni Santri dan Ulama di Muara Enim Berharap Ganjar Mampu Tuntaskan Kemiskinan
Terkait hal itu, Pengamat Hukum Rio Chandra Kesuma, M.H., C.LA. menilai apa yang dilakukan LSM yang mengajukan gugatan ke PTUN itu legal standingnya tidak kuat.
Menurutnya, mereka harus menunggu Surat Keputusan (SK) Kemendagri keluar terlebih dahulu.
"Meski ada gugatan itu bagi saya tidak akan menghambat proses yang ada.
Jadi saya memandang bahwa gugatan ke PTUN kemarin itu terlalu prematur," kata Rio.
BACA JUGA:Bangun Keharmonisan di Kelurahan Muara Enim
Rio menilai mekanisme proses politik oleh DPRD Muara Enim itu sudah selesai.
Dari segi partai politik yang mengusung Wabup pada 2018 lalu, juga sudah sepakat mengusung calon yang ada.
Selain itu, pihaknya menilai seharusnya selaku Pj Bupati Muara Enim, Kurniawan dan Sekda Muara Enim, Riswandar menengahi akan hal ini.
Serta memberikan pemahaman ke lembaga-lembaga masyarakat melalui Kesbangpol.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: palpres.com