Honda

Jaga Ekosistem Sungai Empayang, Ini yang Dilakukan Kades Sukajadi

 Jaga Ekosistem Sungai Empayang, Ini yang Dilakukan Kades Sukajadi

Kades Sukajadi, Kecamatan Pseksu, Nover Aniti sedang mengamati ekosistem yang ada di Sungai Empayang, Sabtu 24 September 2022. -Bernat-palpres.com

LAHAT, PALPRES.COM - Memelihara ikan di sungai tentunya akan menjaga kelestarian ekosistem serta biota yang ada didalamnya. 

Nah, Pemerintah Desa (Pemdes) Sukajadi, Kecamatan Pseksu, Kabupaten Lahat memberlakukan Peraturan Desa (Perdes), berupa membuat lubuk larangan disepanjang Sungai Empayang.

"Barangsiapa yang melanggar siapapun itu, maka sesuai Perdes akan dijatuhkan sanksi berupa denda sebesar Rp 2.000.000. 

Ini sudah ada empat warga desa membayarnya," ungkap Kepala Desa (Kades) Sukajadi, Nover Aniti, Sabtu 24 September 2022.

BACA JUGA: Sebar Puluhan Bibit Ikan Lele, Pemdes Sukajadi Kembangkan Induk Pembiakan

Nover Aniti menambahkan, biota berupa berbagai jenis macam ikan yang ada sama sekali tidak boleh ditangkap atau dijaring. 

"Karena ada momen penting boleh ditangkap beramai-ramai, itupun dalam rangka sedekah dusun setahun sekali atau bekarang," jelasnya.

Sanksi denda, sambung dia, yang diberikan tersebut akan dibelikan lagi bibit ikan mas, gurame, dan lainnya, sehingga ekosistem disini betul-betul terjaga.

"Sedangkan bagi warga yang bisa menangkap pelanggar Perdes, akan diberikan hadiah. 

BACA JUGA: Bupati Lahat Asyik Bekarang di Lubuk Larangan

Makanya penduduk disini sangat senang, dan mengapresiasi sekali kinerja dari Pemdes Sukajadi," papar Nover Aniti.

Nover Aniti berharap, hal ini akan terus diberlakukan sampai kapanpun, supaya masyarakat desa sadar hukum dan menaati peraturan yang diterapkan di desa.

"Kini, secara perlahan mereka mulai mengerti dan memahaminya, karena banyak pasang mata mengamatinya," tegasnya.  

Budidaya Ikan Lele

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: palpres.com