Honda

Kasus Investasi Bodong Senilai Rp70 Juta, Gadis Asal Palembang Ditangkap Polisi

Kasus Investasi Bodong Senilai Rp70 Juta, Gadis Asal Palembang Ditangkap Polisi

Izzati Nabila (24) dijemput anggota Unit 2 Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel dan langsung digiring ke Mapolda Sumsel.-Kurniawan-Palpres.com

PALEMBANG, PALPRES.COM- Kabur ke daerah di pulau Jawa, gadis muda asal Palembang yang menjadi buronan polisi kasus mengenai tipu gelap investasi bodong akhirnya tertangkap.

Pelakunya yakni Izzati Nabila (24) dijemput anggota Unit 2 Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel dan langsung digiring ke Mapolda Sumsel.

Pelaku ditangkap di rumah kerabatnya di Desa Cipinang Karajan Kecamatan Cibatu Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat pada 18 September 2022 lalu.

"Kita menangkap pelaku atas laporan Salsa Melania Aquina (22) yang merupakan sorang mahasiswi, lantaran mengalami kerugian mencapai Rp70 juta dari bisnis yang dijalankan oleh pelaku Izzati," ujar Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel, Kompol Agus Prihadinika SH SIK, Ahad 25 September 2022.

BACA JUGA:Simak! Berikut 3 Tips Terhindar dari Investasi Bodong

Untuk modus pelaku yakni, dengan menawarkan investasi usaha pet shop dan bisnis papan bunga. Sehingga pada saat kejadian korban tergiur menginvestasikan uang senilai Rp70 juta yang dikirimkan ke rekening pelaku. 

"Dengan iming-iming dalam kurun waktu 20 hari, korban dijanjikan keuntungan sebesar 30 persen, namun sampai batas waktu yang ditentukan ternyata keuntungan tak kunjung diberikan justru pelaku kabur," bebernya. 

Dikatakan Agus bahwa, kejadian bermula pada 31 Oktober 2021 silam, pelaku mendatangi rumah korban di Jalan Panti Sosial, Kelurahan Kebun Bunga, Kecamatan Sukarami Palembang.

Kemudian, dengan segala cara pelaku ini membujuk korban agar mau bergabung pada bisnis investasi yang tengah dijalankannya. 

BACA JUGA:Pelaku Investasi Bodong Divonis 3 Tahun

“Uang dikirimkan bertahap oleh korban ke rekening pelaku, namun jangankan keuntungan, uang korban senilai Rp70 juta juga tak dikembalikan oleh tersangka," tambahnya. 

Atas ulahnya Izzati disangkakan melanggar Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: palpres.com