Citraland
Honda

Kadis Ketahanan Pangan OKUS Ditetapkan Jadi Tersangka Korupsi Vertical Driyer

 Kadis Ketahanan Pangan OKUS Ditetapkan Jadi Tersangka Korupsi Vertical Driyer

Kepala Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan, Dr Adi Purnama SH MH didampingi Kasi Intelijen, Kasi Pidum, Kasi Pidsus dan Kasi BB, saat press release penetapan-Andriansyah-palpres.com

MUARADUA. PALPRES.COM - Kasus dugaan korupsi pengelolaan bantuan dana bangunan rumah pengering jagung dan padi (Vertical Driyer) di beberapa Kecamatan Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan senilai Rp 1, 7  Milyar, memasuki babak baru. 

Tak hanya menahan Tersangka FRN, Oknum Kabid Dinas Tanaman Pangan OKUS, Kejari OKUS menetapkan Kepala Dinas (Kadis) Ketahanan Pangan, AS, menjadi tersangka. 

Sebelumnya, tersangka AS menjabat sebagai Kepala Dinas Pertanian sekaligus menjadi  Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek.

"Bukan hanya ditemukan kerugian negara, akan tetapi kerugian negara dari segi ekonomi akibat Vertical Driyer tak bisa difungsikan oleh masyarakat," ungkap Kepala Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan, Dr Adi Purnama.,SH.,MH, didampingi Kasi Intelijen, Kasi Pidum, Kasi Pidsus dan Kasi BB, Senin, 26 September 2022.

BACA JUGA:KPK Sebut Indikator Pencegahan Korupsi di OKI Sudah On The Track

Dikatakannya, dalam kasus ini tersangka baru kembali ditetapkan yakni PPK Proyek pengelolaan dana Vertical Driyer yang saat itu juga menjabat sebagai Kepala Dinas Pertanian OKU Selatan.

"Tersangka baru menyusul tersangka sebelumnya telah dilakukan penahanan, kerugian perekonomian terbengkalainya bangunan Rp 5,7 Milyar," tambahnya.

Meski sudah ditetapkan pihaknya menjadi tersangka, lanjut dia tersangka sementara waktu belum dilakukan penahanan. 

"Kasus ini masih dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh tim penyidik, tersangka sementara ini belum ditahan," katanya. 

BACA JUGA:Kejari Muba Terima Uang Pengganti Terpidana Korupsi GSG Sekayu Rp700 Juta

Diketahui, kasus korupsi terjadi pada pengelolaan bantuan dana bangunan rumah pengering jagung dan padi (Vertical Driyer) di Kecamatan OKU Selatan.

Bantuan bagi Kelompok Tani Sejahtera Desa Pelangki sebesar Rp 249 Juta,  Kelompok Tani Karya Remaja Kecamatan Buay Sandang Aji Rp 249 Juta,  Kelompok Tani Karya Tani Desa Sukananti Rp 365 Juta, Kelompok Tani Maju Makmur Desa Majar Rp 365 Juta, Kelompok Tani Lubuk Bahu Desa Pecah Pinggan Rp 365 Juta.  

Penetapan tersangka A menindaklanjuti atas penetapan sebagai tersangka FRN, oknum kepala bidang (Kabid) Tanaman Pangan Dinas Pertanian kabupaten setempat pada Rabu, 16 Maret 2022, sekira pukul 13.00 WIB oleh tim penyidik seksi tindak pidana khusus Kejaksaan Negeri OKU Selatan yang lalu. 

Menurut Kajari OKUS, Andi Purnama, setelah penetapan terhadap tersangka A, pihaknya belum melakukan penahanan dan masih melakukan penyidikan dengan mengumpulkan berkas-berkas yang ada. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: palpres .com