Citraland
Honda

Guru di Lampung Ngadu ke Hotman Paris Gajinya 9 Bulan Belum Dibayar

Guru di Lampung Ngadu ke Hotman Paris Gajinya 9 Bulan Belum Dibayar

tangkapan layar instagram hotmanparisofficial-instagram-

PALEMBANG,PALPRES.COM-  Para guru PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) mengadu ke Hotman Paris lantaran gajinya selama 9 bulan tidak dibayarkan.

 

Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea kembali mendapat pengaduan dari masyarakat Indonesia.

Kali ini aduan tersebut dilontarkan oleh para guru PPPK di Kota Bandar Lampung yang sudah 9 bulan belum dibayarkan gajinya.

Atas pengaduan itu, Hotman Paris langsung bertindak cepat, dalam video yang di upload di akun media sosialnya, Hotman langsung menyentil jajaran pimpinan daerah di Bandar Lampung hingga ke Menteri Pendidikan, Nadim Makarim.

BACA JUGA:Bupati Askolani Janjikan Semua Honorer di Banyuasin Diangkat Jadi PPPK, Tapi Ada Syaratnya

Sebanyak 1.166 guru PPPK di Kota Bandar Lampung sudah 9 bulan tidak menerima gaji.

Padalah anggaran gaji tersebut sudah turun dari Kementerian keuangan.

“Halo Bapak Menteri Pendidikan, halo Bapak Menteri Dalam Negeri, halo Gubernur Lampung, halo Wali Kota Bandar Lampung, halo DPRD Bandar Lampung, dan juga KPK, KPK perlu turun ya," ucap Hotman Paris saat menemui Guru PPPK di Kopi Johny, Gading Serpong.

"Katanya uang untuk gaji para guru ini sudah turun dari Kementerian Keuangan ada buktinya semua, akan tetapi sampai hari ini ada 1.166 guru ini belum gajian di Kota Bandar Lampung dan mereka tetap bekerja sampai hari ini," lanjutnya.

BACA JUGA:Kabar Gembira, Kuota PPPK Tahun 2022, Ini Dia Jumlahnya? Untuk Tenaga Kesehatan Akhir September Tesnya.

Salah satu perwakilan Guru PPPK yang ikut berdialog dengan Hotman Paris menyebutkan bahwa selama ini mereka hanya digaji dari Dana Bos sebesar Rp 150 ribu per bulan. Padahal bukti menyatakan uang dari Kementerian Keuangan sudah turun.

“Sekarang ini mereka hanya terima gaji dari Dana Bos hanya Rp 150 ribu sebulan, padahal dari Kementerian Keuangan sudah turun Rp 43 Miliar, yang kedua Rp 38 miliar dan menurut kode di sini disebutkan 'R Market' artinya tidak dapat digunakan untuk kepentingan lainnya, kecuali untuk menggaji guru," terangnya.

Menanggapi hal tersebut, pihak Pemkota Bandarlampung menegaskan bahwa gaji PPPK telah dianggarkan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan.

"Terkait gaji PPPK kami sudah anggarkan di APBD Perubahan tahun 2022 untuk bulan November dan Desember," kata Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Kota Bandarlampung Sukarma Wijaya, di Bandarlampung, Senin 26 September 2022.

BACA JUGA:Hotman Paris Temui Korban Pemukulan Oknum Anggota DPRD Palembang

Dia menjelaskan bahwa terkait persoalan penetapan gaji PPPK tersebut pihaknya pun selalu berkonsultasi dengan anggota dewan perwakilan rakyat (DPRD), sebab pemkot juga harus melihat dan mempertimbangkan keuangan daerah.

 Sukarma mengakui, memang pada APBD murni 2022 gaji PPPK belum dianggarkan, karena pengangkatan mereka berada di bulan Februari dan Maret, sedangkan APBD sudah jalan.*

artikel ini pernah tayang di jpnn.com dengan judul : Guru PPPK belum Digaji mengadu ke Hotman Paris ini respon Sukarna, Ya Ampun

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: