Citraland
Honda

Berkas Kasus Ferdy Sambo Dinyatakan Lengkap, Polri: Bukti Komitmen Usut Tuntas Kasus Duren Tiga

Berkas Kasus Ferdy Sambo Dinyatakan Lengkap, Polri: Bukti Komitmen Usut Tuntas Kasus Duren Tiga

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat memberikan penjelasan pada kepada wartawan terkait pengusutan kasus Duren Tiga.-Humas Polri-palpres.com

JAKARTA, PALPRES.COM - Berkas penyidikan kasus dugaan pembunuhan berencana dan Obstruction of Justice terkait perkara Duren Tiga dengan tersangka Ferdy Sambo dan lainnya, telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) RI.  

Menanggapi hal tersebut, Polri menyampaikan apresiasi kepada tim khusus dan Kejaksaan Agung yang terus bekerja, berkolaborasi dan bersinergi untuk merampungkan berkas penyidikan perkara tersebut. 

Menurut Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo, dengan dinyatakannya dua berkas perkara tersebut, hal itu merupakan wujud serta bukti komitmen dari Polri, tim khusus dan Kejaksaan Agung dalam mengusut tuntas kasus pembunuhan berencana maupun Obstruction of Justice. 

"Sejak awal Polri, tim khusus dan Kejaksaan Agung terus berkoordinasi untuk segera merampungkan dua perkara itu. 

BACA JUGA:PTDH Ferdy Sambo Langkah Tegas, Bukti Polri dan Komitmen Usut Tuntas Kasus Brigadir J

Sejak awal semangat kami adalah mengusut tuntas kasus tersebut," kata Dedi kepada wartawan, Jakarta, Rabu 28 September 2022.

Untuk saat ini, Dedi menyebut bahwa, pihak tim khusus Polri akan segera kembali berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung untuk proses administrasi P-21. 

Kemudian, nantinya akan dilanjutkan untuk proses tahap penyerahan barang bukti dan tersangka atau tahap II. 

"Nanti penyidik ke JPU untuk mengambil surat P-21 nya dan dipersiapkan langkah-langkah lanjutnya oleh penyidik terkait tahap II," ujar Dedi. 

BACA JUGA:Ferdy Sambo Tetap Dipecat dari Polri, Netizen Minta Ferdy Bongkar Kasus KM 50

Sebelumnya, Kejaksaan Agung menyatakan bahwa, kasus dugaan pembunuhan berencana dan Obstruction of Justice telah lengkap. 

Dengan begitu, tersangka akan segera menjalani proses persidangan. 

"Persyaratan formil dan materiil telah terpenuhi sebagaimana ditentukan di dalam KUHAP. 

Penyidik menyerahkan ke jaksa untuk disidangkan," tutup Jampidum Kejagung Fadil Zumhana.  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: palpres.com