Curi Dua Ponsel di Rumah Tetangga, Pria di Palembang Ditangkap Polisi
Mencuri ponsel di rumah tetangganya, Andika Pranata alias Dika (38) ditangkap anggota Satreskrim Polrestabes Palembang. -Kurniawan-Palpres.com
Akibat perbuatannya tersebut, pelaku akan dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara. *
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: