Curi Dua Ponsel di Rumah Tetangga, Pria di Palembang Ditangkap Polisi
![Curi Dua Ponsel di Rumah Tetangga, Pria di Palembang Ditangkap Polisi](https://palpres.disway.id/upload/cee0a596929cfa4350018917f0867819.jpeg)
Mencuri ponsel di rumah tetangganya, Andika Pranata alias Dika (38) ditangkap anggota Satreskrim Polrestabes Palembang. -Kurniawan-Palpres.com
Akibat perbuatannya tersebut, pelaku akan dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara. *
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: