Honda

Curi Dua Ponsel di Rumah Tetangga, Pria di Palembang Ditangkap Polisi

Curi Dua Ponsel di Rumah Tetangga, Pria di Palembang Ditangkap Polisi

Mencuri ponsel di rumah tetangganya, Andika Pranata alias Dika (38) ditangkap anggota Satreskrim Polrestabes Palembang. -Kurniawan-Palpres.com

Akibat perbuatannya tersebut, pelaku akan dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara. *

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: