Citraland
Honda

KPU Buka Peluang Penambahan Kursi di DPRD PALI

KPU Buka Peluang Penambahan Kursi di DPRD PALI

BACA JUGA:PKS PALI Siap Hadapi Pemilu 2024

 “Penataan Dapil itu dilaksanakan di bulan Oktober tahun 2022.

Karenanya, Bawaslu PALI menganalisis dari penambahan jumlah penduduk saat ini di PALI berdasarkan data dari Disdukcapil berjumlah 202.062 jiwa,” jelasnya.

Ia menerangkan, berdasarkan DKB I tahun 2022 dan PKPU Nomor 16 tahun 2017 tentang penataan Dapil dan alokasi kursi anggota DPRD kabupaten/Kota dalam Pemilu memungkinkan bertambah Dapil dan alokasi kursi.

 “Artinya, Dapil di PALI yang saat ini 3 Dapil bisa menjadi lebih dan alokasi kursi dari 25 kursi saat ini juga bisa menjadi lebih,” terangnya.

BACA JUGA:40 Parpol Resmi Daftar Calon Peserta Pemilu 2024, Berikut Daftar Namanya

Dalam penyusunan pemetaan Dapil sesuai pasal 14 ayat 2 PKPU Nomor 16 tahun 2017 KPU kabupaten/kota melakukan pembahasan melibatkan unsur pemerintah daerah, Partai politik tingkat kabupaten/kota, pemantau pemilu, pemangku kepentingan lainnya.

"Bawaslu PALI akan mengambil peran sesuai dengan tupoksinya,” katanya.

Saat ini, Bawaslu PALI mendengar informasi KPU PALI telah melakukan konsultasi terkait hal dimaksud, bersama anggota legislatif dan Badan Kesbangpol kabupaten PALI ke KPU Republik Indonesia.

 “Menurut pendapat Bawaslu PALI terkait konsultasi tersebut, KPU PALI sebaiknya melakukan konsultasi secara internal terlebih dahulu. 

BACA JUGA:KPU Sumsel Bangun Desa Peduli Pemilu di Batu Raja Baru

Karena tahapan itu di bulan Oktober tahun 2022. 

Kita ketahui bersama saat ini adalah jadwal tahapan vermin (verifikasi administrasi) dan verfak (verifikasi factual) Partai politik yang masih berjalan, agar tidak ada kecurigaan dari masyarakat adanya Conflict of interest dalam penentuannya,” pungkasnya. 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: palpres.com