Honda

Sabet Kepala Rekan Dengan Badik, Warga Desa Durian Remuk Terancam Hukuman Seumur Hidup

Sabet Kepala Rekan Dengan Badik, Warga Desa Durian Remuk Terancam Hukuman Seumur Hidup

Tersangka Putra tunggal (30) Warga Desa Durian Remuk Kecamatan Muara Beliti Kabupaten Musi Rawas, terpaksa harus diamankan pihak kepolisian lantaran melakukan percobaan pembunuhan terhadap Romanza warga kelurahan Selangit kabupaten Musi Rawas.-Zulkarnain-Palpres.com

MURA, PALPRES.COM- Anggota Unit Reskrim Polsek Muara Beliti Polres Musi Rawas Sumatera Selatan berhasil menangkap seorang DPO pelaku percobaan pembunuhan pada Minggu 2 Oktober 2022.

Tersangka Putra tunggal (30) tahun Warga Desa Durian Remuk Kecamatan Muara Beliti Kabupaten Musi Rawas, terpaksa harus diamankan pihak kepolisian lantaran melakukan percobaan pembunuhan terhadap Romanza warga kelurahan Selangit kabupaten Musi Rawas.

Kapolres Musi Rawas melalui Kapolsek Muara Beliti AKP Elan Maruli Sitompul mengatakan jika kasus penganiayaan tersebut terjadi pada Rabu 3 Agustus 2022, sekira jam 13.30 WIB.

Dimana TKP terletak di Kantor sebuah perusahaan tempat korban Hamzah bekerja yang beralamat di Desa Durian Remuk Kecamatan Muara Beliti Kabupaten Musi Rawas Provinsi Sumatera Selatan.

BACA JUGA:Pilu! 33 Anak-anak Meregang Nyawa dalam Tragedi Kanjuruhan, Delapan Di Antaranya Perempuan

Pelaku menyabet kepala bagian belakang korban di dekat leher dan wajah sebelah kiri korban dengan menggunakan senjata tajam jenis badik atau parang milik pelaku sendiri.

Akibat penganiayaan yang dilakukan pelaku, korban sempat dilarikan ke rumah sakit karena mengalami luka robek di bagian kepala belakang dekat leher serta wajah sebelah kiri korban dan harus mendapatkan tindakan medis di bagian kepala sebanyak lebih kurang 70 jahitan serta saat ini korban mengalami cacat permanen.

“Pelaku Putra, ditangkap di tempat persembunyiannya yang berada di perumahan Pali Kelurahan Lubuk kupang, kota Lubuklinggau sekitar jam 04.30 WIB dan tersangka diamankan tanpa melakukan perlawanan, kemudian tersangka dibawa ke Polsek Muara Beliti Guna kepentingan penyidikan,” jelas Kapolsek.

BACA JUGA:Aksi Curanmor Kembali Terjadi, Kali Ini Mahasiswa Jadi Korbannya

Akibat perbuatannya tersangka dijerat pasal berlapis tentang pasal penganiayaan dan pasal percobaan pembunuhan, dengan ancaman maksimal seumur hidup.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: palpres.com