Honda

Simpan Sabu Dalam Lemari, Warga Muratara Diciduk Polisi

Simpan Sabu Dalam Lemari, Warga Muratara Diciduk Polisi

Tersangka Darmadi beserta barang bukti sabu-sabu.-Hengki Palpres.com-

MURATARA,PALPRES.COM– Satres Narkoba Polres Muratara berhasil mengamankan pengedar sabu Darmadi (43) warga Dusun V Desa Beringin Makmur, Kecamatan Rawas Ilir, Kabupaten Muratara, Provinsi Sumsel pada Selasa 4 September 2022 sekitar pukul 15.30 WIB.
 
Barang bukti ditemukan oleh anggota disebuah lemari dikediamannya ketika anggota melakukan penggeledahan.
 
 
Hasilnya pada saat dilakukan penggeledahan dirumah tersangka ditemukan barang bukti narkoba jenis sabu sebanyak 9 paket kecil dengan beray 1,57 gram. Ditemukan pula barang bukti 4 bal plastik klip bening.
 
“Barang bukti itu disimpan tersangka didalam lemari pakaian yang diakui miliknya,” kata Kapolres Muratara AKBP Ferly Rosa Putra melalui Humas AKP Joni Indrajaya.
 
 
Selanjutnya pelaku berikut dengan barang bukti dibawa ke Satres Narkona Polres Murayata untuk diperiksa lebih lanjut guna proses penyidikan dan pengembangan kasus
 
Satres Narkoba Polres Muratara menangkap pelaku berdasar atas tindaklanjut informasi dari masyarakat yang menyebutkan diduga di Desa Beringin Makmur, Kecamatan Rawas Ilir, Kabupaten Muratara adanya peredaran gelap narkoba.
 
 
Berbekal informasi tersebut tim Opsnal Satres Narkoba Polres Muratara melakukan pendalaman atas kebenaran laloran itu. Dan dari hasil penyelidikan tim, dilakukan penggerebekan disebuah rumah. Hingga akhirnya tersangka berikut dengan barang bukti berhasil diamankan dan dibawa ke Polres Muratara.
 
“Status tersangka tanpa hak menjual, memiliki dan menguasai narkotika golongan 1 jenis sabu,” pungkasnya. SIS

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: palpres.com