Honda

3.000 Lebih Pelanggan PDAM Tirta Ogan Menunggak Bayaran

3.000 Lebih Pelanggan PDAM Tirta Ogan Menunggak Bayaran

Pjs Direktur PDAM Tirta Ogan Ikrom saat mengikuti rapat dalam rangka rencana penghapusan atau pemutihan dana tunggakan pelanggan PDAM Tirta Ogan, Rabu 5 Oktober 2022 di ruang Rapat Sekda Ogan Ilir. -Widjan-Palpres.com

INDRALAYA, PALPRES.COM- Sebanyak lebih kurang 3.000 pelanggan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Ogan Kabupaten Ogan Ilir menunnggak bayaran aliran air bersih dari perusahaan milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bumi Caram Seguguk.

Hal ini disampaikan Pjs Direktur PDAM Tirta Ogan Ikrom saat mengikuti rapat dalam rangka rencana penghapusan atau pemutihan dana tunggakan pelanggan PDAM Tirta Ogan, Rabu 5 Oktober 2022 di ruang Rapat Sekda Ogan Ilir. 

“Sampai sekarang untuk pelanggan kita (PDAM) yang menunggak pembayaran ada sekitar 3.000 lebih," ujarnya pada Palpres.com.

Tunggakan ini katanya tersebar diseluruh Kecamatan yang ada di Kabupaten Ogan Ilir. 

BACA JUGA: Sekda Empat Lawang Siap Jungkir Balik Jika Ada Bendera Merah Putih Berkibar di Luar Aturan

“Yang mendominasi itu Kecamatan Sungai Pinang. Tapi kita juga akan melakukan pendataan ulang, apakah yang tertunggak itu benar-benar pelanggan kita yang memang dimanfaatkan airnya atau tidak,” jelasnya.

Saat ini katanya, pihaknya sesuai instruksi Bupati Panca Wijaya Akbar harus melakukan pembenahan diseluruh sektor, tujuannya, supaya pelanggan PDAM Tirta Ogan benar-benar melayani dengan baik pada pelanggan di Bumi Caram Seguguk.

“Kita juga dalam waktu dekat akan melakukan pemutihan denda bagi pelanggan yang menunggak, ini juga sesuai perintah pak Bupati. Saat ini untuk pemutihan itu, sedang dibahas dengan pihak-pihak terkait, agar tidak menyalahi aturan," terangnya.

Rencana pengajuan penyesuaian tarif, hal ini katanya tidak disetujui Bupati, untuk sementara ini. 

“Kami sudah melaporkan kepada bapak Bupati keinginan dan saran bapak Bupati jangan dulu untuk melakukan penyesuaian tarif harga," tukasnya.

Sementara itu Sekda H Muhsin Abdullah mengatakan, agar menyiapkan regulasi atau hal-hal adanya rencana penghapusan denda. 

“Jangan sampai akibat kita menaikkan tarif kesannya hanya naik, supaya jangan secara drastis tarifnya naik maka dibuatlah peraturan yang tertunggak itu dihapuskan," ujar Sekda.

Selain menghapuskan kata Sekda, tunggakan denda kita juga akan menaikkan tarif yang mungkin bertentangan dengan tujuan pertama tapi tujuan awalnya sama. "Mudah-mudahan ini yang terbaik," katanya.

BACA JUGA: Curah Hujan Tinggi di Pagaralam, Waspada Banjir dan Longsor

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: palpres.com