RDPS
Honda

Proses IMB GI 150 kV Langkapura Berlanjut

Proses IMB GI 150 kV Langkapura Berlanjut

RAPAT KOORDINASI - Suasana rapat koordinasi dalam kepengurusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB)/Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) GI 150 kV Langkapura.-Foto: Istimewa-

LAMPUNG, PALPRES.COM – Pembahasan proses pengurusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB)/Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) GI 150 kV Langkapura terus berlanjut.

Proses pengurusan izin tersebut diketahui sudah dari 2018 dikarenakan nilai retribusi yang harus disetor e kas daerah dinilai terlalu besar.

Sementara proses pelayanan kebutuhan listrik di Kota Bandar Lampung sudah terlayani.

Oleh sebab itulah, Senior Manager Perizinan, Pertahanan dan Komunikasi PLN UIP Sumbagsel, Eko Rahmiko berkunjung ke kantor Kejaksaan Tinggi Provinsi Lampung. diterima langsung oleh Asdatun Kejati Lampung, Muhammad Hari Wahyudi S.H, di ruang kerjanya.

BACA JUGA:Alhamdulillah, Pelaku Perampokan di Jalinsum Berhasil Ditangkap

Tujuannya untuk meminta bantuan pendampingan hukum dari Kejakasaan Tinggi Provinsi Lampung agar dapat melakukan mediasi dengan Pemerintah Kota Bandar Lampung terkait nilai retribusi GI 150 kV Langkapura tersebut.

Sehingga mendapat keringanan, karena PLN membangun juga untuk kepentingan umum.

Asdatun Kejati Lampung, Muhammad Hari Wahyudi S.H, menyampaikan dukungannya untuk membantu PLN dalam melakukan mediasi melalui upaya peninjauan kembali nilai retribusi GI 150 kV Langkapura.

“Pembangunan GI 150 kV Langkapura ini memang dibangun oleh PLN, namun ini adalah Perusahaan milik Pemerintah. PLN membangun bukan semata-mata untuk mencari profit, seharusnya nilai retribusi ini bisa dihitung ulang dan dikaji kembali terkait aturan yang berlaku tanpa melanggar Peraturan Daerah Provinsi Lampung,” ungkap Hari.

BACA JUGA:Bapenda Muratara Bidik Bea Balik Nama Kendaraan, Tingkatkan PAD

Dalam kesempatan lain juga dilakukan pertemuan dengan Staf Ahli Gubernur Bidang Ekonomi, Keuangan dan Pembangunan Setda Lampung, Ir. Zainal Abidin M.T, Kepala Biro Administrasi Pembangunan Pemprov Lampung, Binarti Bintang, S.Sos., M.I.P dan Kepala Biro Hukum, Puadi Jailani, S.H., M.H.

Pertemuan ini dalam rangka silaturahmi dan konsolidasi terkait finalisasi dokumen penerbitan penetapan lokasi SUTET 275 kV Gumawang – Lampung 1.

Hasilnya keputusan tersebut akan disampaikan ke Gubernur Lampung dengan target sudah ada penetapan lokasi yang akan diterbitkan pada akhir Oktober 2022.

“Mulai dari penetapan lokasi hingga nantinya proses pengadaan tanah tapak tower, Pemprov Lampung juga siap bila diperlukan untuk melakukan pendampingan," ucap Zainal.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: