RDPS
Honda

Bapenda Muratara Bidik Bea Balik Nama Kendaraan, Tingkatkan PAD

Bapenda Muratara Bidik Bea Balik Nama Kendaraan, Tingkatkan PAD

Kepala Kantor Bapenda Muratara, Hasan Basri mengajak masyarakat yang masih menggunakan kendaraan plat luar, agar mengurus bea balik nama, demi meningkatkan PAD.-Hengki Pransis-Palpres.com

MUARA RUPIT, PALPRES.COM – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Musi Rawas Utara menargetkan penambahan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor bea balik nama kendaraan roda dua dan empat. 

Kepala Kantor Bapenda Muratara, Hasan Basri mengatakan, selama ini penerimaan dari sektor tersebut terbilang kecil. 

Padahal, ada cukup banyak kendaraan berseliweran di Muratara, yang nomor polisinya berasal dari luar daerah. 

Sebagai dasar hukum untuk menertibkan hal ini, Pemerintah Kabupaten Muratara berpegang pada Surat Edaran Bupati Kabupaten Muratara Nomor 196/SE/BAPENDA/2022 tentang penggunaan kendaraan bermotor di wilayah Kabupaten Muratara. 

BACA JUGA:Sedih, Indonesia Gagal Lolos Piala Asia U-17 2023 Karena Kurang Sebiji Gol

Lalu Pasal 17 Peraturan Daerah Provinsi Sumatra Selatan Nomor 3 tahun 2011 dan Pasal 10 Peraturan Gubernur Sumsel Nomor 11 tahun 2012 tentang petunjuk pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 3 tahun 2011 tentang pajak daerah.

Bahwa kendaraan bermotor dari luar Provinsi Sumsel (nopel non BG),  yang telah beroprasi di wilayah Provinsi Sumsel melampaui waktu 90 hari atau lebih wajib melakukan pendaftaran Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor di Provinsi Sumsel (nopol BG).

Ini menjadi potensi pendapatan daerah pada sektor pajak kendaraan bermotor. 

“Penerimaan dari pajak kendaraan bermotor untuk kelangsungan pembangunan infrastruktur jalan di Sumsel dan Kabupaten Muratara. Kita meminta perusahaan yang beroperasi di Muratara, termasuk masyarakat, agar menggunakan kendaraan bermotor yang terdaftar di Provinsi Sumsel, khususnya Muratara,” ujarnya. 

BACA JUGA:Rugikan Dosen dan Guru, AGSI Desak Pengesahan RUU Sisdiknas Ditunda

Selain itu, ia mengatakan, wajib bagi perusahaan dan masyarakat untuk melakukan pendaftaran bea balik nama kendaraan bermotor khusus untuk nomor polisi non BG.

Pendaftaran balik nama ini dapat dilakukan di kantor Samsat Muratara.

“Berdasarkan data, TNKB dan PKB di Bapenda Kabupaten Muratara sangatlah kecil. Padahal data sepeda motor di Muratara sampai 31 Desember 2021 sebanyak 5.549 unit. Sedangkan mobil 3.436 unit,” ujarnya. 

Sementara pertanggal 26 September 2022, ada 349 kendaraan roda dua yang bayar pajak, sedangkan roda empat 523 kendaraan. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: