Honda

Saat Transaksi, Tiga Pengedar Sabu Diringkus Polisi

 Saat Transaksi, Tiga Pengedar Sabu Diringkus Polisi

Kapolsek SU II Palembang, Kompol Hadryanto saat menginterogasi salah satu pelaku peredaran Sabu di wilayah hukum Polsek SU II Palembang. -Kurniawan-palpres.com

PALEMBANG, PALPRES.COM - Anggota Polsek Seberang Ulu (SU) II Palembang meringkus tiga orang pengedar Sabu di daerah 11 Ulu, Kecamatan SU II Palembang, Senin, 3 Oktober 2022 sekitar pukul 22.15 WIB.

Ketiganya ditangkap, saat hendak melakukan transaksi.

Ketiga pelaku yakni, Rozali alias Jali (31) warga Jalan KH Azhari, Lorong Masjid, Kelurahan 11 Ulu, Kecamatan SU II Palembang, M Idham Malik (35) warga Lorong Sungai Lumpur Laut, Kelurahan 11 Ulu, Kecamatan SU II Palembang dan Kgs Muhammad Rusdiansyah (30) warga Lorong Pedatuan Darat, Kelurahan 12 Ulu, Kecamatan SU II Palembang. 

Kapolsek SU II Palembang, Kompol Hadryanto didampingi Kanit Reskrim, Iptu Andrean Novalezi mengatakan, bahwa pelaku tertangkap tangan oleh anggotanya saat melakukan transaksi.

BACA JUGA:Simpan Sabu Dalam Lemari, Warga Muratara Diciduk Polisi

"Dari tangan para pelaku anggota kita mendapati lima paket besar sabu dengan berat bruto 55,32 gram. 

Terungkapnya transaksi ini berkat informasi yang kita dapatkan dari masyarakat," ujarnya, Senin, 10 Oktober 2022.

Sehingga dari informasi itulah lanjut Kompol Handryanto menjelaskan, berhasil menangkap pelaku beserta barang bukti saat melakukan transaksi di daerah wilayah hukum Polsek SU II Palembang. 

"Informasi yang kita dapatkan bahwa ketiga pelaku ini sering melakukan transaksi di wilayah kita, sehingga hal ini sangat meresahkan warga sekitar yang akhirnya melaporkan adanya transaksi itu dan anggota kita menangkap mereka," jelas dia.

BACA JUGA:Sembunyikan Sabu Dalam Kotak Pempek, Kurir Sabu Gagal Kelabui Anggota BNNP

Untuk barang bukti yang diamankan sendiri senilai Rp 30 juta. 

"Atas ulahnya pelaku kita ancam Pasal 114 dan atau Pasal 112 Jo Pasal 132 dan pasal 127 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang penyalahgunaan Narkotika, dengan ancaman 11 tahun penjara atau seumur hidup," tuturnya.

Sementara itu, pelaku Jali mengaku telah menggunakan barang haram tersebut sudah dua tahun. 

"Barang haram tersebut, kalau dijual total uangnya senilai Rp30 juta," tutupnya.    

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: palpres.com