Menghina Farhat Abbas, Denise Chariesta Dilaporkan ke Polisi
Denise Chariesta alias Denise Cadel-Instagram/@denisechariesta-palpres.com
JAKARTA,PALPRES.COM- Denise Chariesta akhirnya dilaporkan oleh Ketua Umum Partai Pandai Farhat Abas Selasa 10 Oktober 2022.
Diketahui, Farhat Abbas mendatangi Polda Metro Jaya untuk melaporkan saudara Denise Chariesta alias Denise Cadel atas dugaan penghinaan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan membenarkan adanya laporan dari Farhat Abbas ke Polda Metro Jaya atas penghinaan yang dilakukan Denise Chariesta terhadapnya.
"Benar laporan itu kemarin. Pelapornya Farhat Abbas, sementara terlapornya wanita berinisial DC. Saat ini masih dipelajari oleh penyidik,” ungkap Kombes Pol Endra Zulpan.
BACA JUGA:Denise Chariesta Terang-terangan Sebut Inisial RD, Ngaku Sudah Dikenalkan dengan Keluarga
Berdasarkan laporan tertulis dengan nomor STTLP/B/5150/X/2022/SPKT/Polda Metro Jaya pada 10 Oktober 2022 Farhat Abbas merasa nama baiknya dicemarkan akibat ulah Denise Chariesta menyebarkan foto Wanita berinisial A dan menyebutnya sebagai kekasih Farhat Abbas.
"Pada 2 Oktober 2022, terlapor menyebarkan foto ibu A dan menyatakan bahwa pelapor adalah kekasih ibu A. Selain itu, terlapor juga menyatakan Partai Pandai (Partai Negeri Daulat Indonesia) adalah partai bodoh dan terlapor menghina pelapor," sambungnya.
Dia menambahkan, bahwa pelapor telah mengirimkan somasi, namun hingga kini terlapor tidak menunjukan itikad baik
"Terlapor tidak ada itikad baik untuk menyelesaikan masalah,” jelasnya.
BACA JUGA:Ups, Denise Cadel Ngaku Pelakor di Rumah Tangga Artis
Zulpan juga mengatakan Farhat telah memberikan somasi kepada Denise, namun tak ada iktikad baik dari sang selebgram.
"Pihak korban telah memberikan somasi namun terlapor menantang dan tidak ada itikad baik untuk menyelesaikan masalah tersebut," sambung dia.
Atas kasus itu, Farhat pun melaporkan Denise ke pihak kepolisian. Denise dilaporkan dengan Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) dan/atau Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) UU RI No 19 Tahun 2016 tentang ITE dan/atau Pasal 14 juncto Pasal 15 UU No 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Menanggapi laporan tersebut, Denise tak banyak berkomentar. Saat dihubungi, Denise mengaku tengah berada di Bali dan akan memberikan tanggapan di kesempatan berikutnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: