Ini Skenario Pelecehan Putri Candrawathi Buatan Ferdy Sambo, Diraba-raba hingga….
Tangkapan layar Youtube PN Jakarta Selatan, sidang perdana Obstruction Of Justice Brigjen Hendra Kurniawan, terhadap kasus pembunuhan Brigadir J --fin.co.id
JAKARTA, PALPRES.COM – Kasus Obstruction Of Justice, kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, dengan terdakwa Brigjen Hendra Kurniawan, hari ini memasuki sidang perdana.
Dalam sidang tersebut, memasuki agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Di depan majelis hakim, Jaksa Penuntut Umum membacakan kronologis Brigjen Hendra Kurniawan bisa ikut terseret kasus Ferdy Sambo, mantan atasannya di Divisi Propam Polri.
Keterlibatan Brigjen Hendra Kurniawan, menurut JPU dalam dakwaannya, bermula pada saat ia dipanggil oleh atasannya, Ferdy Sambo, untuk menghadap di Komplek Perumahan Polri Duren Tiga Nomor 46 RT 03 RW 01 Kelurahan Duren Tiga, Jakarta Selatan.
BACA JUGA: JPU Sebut Ferdy Sambo Perintahkan Bharada E Tembak Brigadir J
Kepada Brigjen Hendra, Ferdy Sambo ketika itu mengatakan kepada bahwa pemanggilannya itu terkait adanya suatu peristiwa yang harus dibicarakan.
Brigjen Hendra Kurniawan saat itu disebut sedang berada di pemancingan di kawasan Pantai Indah Kapuk, Jakarta Utara.
"Ketika itu Hendra Kurniawan SH, SIK bertanya kepada saksi Ferdy Sambo Sh, SIK, MH, 'ada peristiwa apa bang?', dan dijawab saksi Ferdy Sambo 'ada pelecehan terhadap Mbakmu.
Kemudian saksi Ferdy Sambo melanjutkan ceritanya bahwa 'Mbakmu teriak-teriak saat kejadian itu.
BACA JUGA:Ajudan Todongkan Senjata ke Ferdy Sambo, Terkejut Suara Tembakan
Lalu Nofriansyah Yoshua Hutabarat panik, dan keluar dari kamar Putri Candrawathi, tempat kejadian, karena ketahuan oleh Richard Eliezer Pudhiang Lumiu.
'Ada apa Bang?', ternyata Nofriansyah Yoshua Hutabarat yang berada di lantai bawah depan kamar tidur Putri Candrawathi tersebut bereaksi secara spontan dan menembak Richard Eliezer Pudhiang Lumiu yang berdiri di tangga lantai dua rumah saksi Ferdy Sambo.
Melihat situasi tersebut, Richard Eliezer Pudhiang Lumiu membalas tembakan Nofriansyah Yoshua Hutabarat, sehingga terjadilah saling tembak menembak di antara mereka berdua, yang mengakibatkan korban jiwa, yaitu Nofriansyah Yoshua Hutabarat," ungkap Jaksa.
Dalam peristiwa itu Ferdy Sambo belum menceritakan secara detail tentang kejadian pelecehan dimaksud seperti apa.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: fin.co.id