Honda

Ferdy Sambo Bisa Batal Divonis Hukuman Mati, Hotman Paris Beri Penjelasan Hukumnya

Ferdy Sambo Bisa Batal Divonis Hukuman Mati, Hotman Paris Beri Penjelasan Hukumnya

Vonis mati terhadap Eks Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J bisa batal terlaksana merujuk KUHP baru, kata Hotman Paris. -Radar Banyumas-

JAKARTA, PALPRES.COM - Majelis hakim telah menjatuhkan vonis mati kepada mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat. 

Apabila hukuman mati ini dikaitkan dengan KUHP baru, Ferdy Sambo bakal terbebas dari vonis tersebut. 

Pengacara kondang Hotman Paris menjelaskan, dalam KUHP baru yang berlaku tahun 2025, sebelum diiputuskan menjalani hukuman mati, terdakwa harus diberikan kesempatan 10 tahun penjara terlebih dahulu. 

Jika dalam masa hukuman tersebut berkelakuan baik, maka hukuman mati yang dijatuhkan Majelis Hakim bisa kembali dipertimbangkan. 

BACA JUGA:Marselino Ferdinan Bernasib Sial, Gagal Main di Liga 1 Belgia 2023-2024

Sehingga, besar kemungkinan hukuman yang diterima terdakwa vonis mati akan berkurang. 

"Di pasal 100 disebutkan seseorang terdakwa yang dijatuhkan hukuman mati enggak bisa langsung dihukum mati. 

Harus diberikan kesempatan 10 tahun, apakah dia berubah berkelakuan baik," kata Hotman dalam video TikTok, yang beredar luas di grup WhatsApp. 

Pengacara nyentrik ini kemudian menyinggung penilaian kelakuan baik terkait pemberian vonis mati. 

BACA JUGA:UMKM Daftar Prakerja 2023, Ikuti 4 Pelatihan Ini, Insentif Rp600.000 Bisa Mengalir ke Saldo DANA-mu

Menurut dia, surat kelakuan baik dari Kepala Lembaga Permasyarakatan (Lapas) akan semakin mahal nilainya.

Sebab, surat inilah yang akan menentukan baik atau tidaknya kelakuan terdakwa selama menjalani hukuman.  

Hotman berkeyakinan, terdakwa yang divonis mati bakal berlomba-lomba mempertaruhkan segalanya demi mendapatkan surat kelakukan baik tersebut.

"Yah, nanti makin mahal deh surat keterangan kelakukan baik oleh kepala lapas penjara. Daripada dihukum mati, orang berapapun (bayar) bakal mau. Mau mempertaruhkan apapun untuk mendapatkan surat keterangan kelakukan baik dari kepala lapas penjara," jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: