Citraland
Honda

Ferdy Sambo Dituntut Seumur Hidup, Jaksa: Tak Ada Hal yang Meringankan!

Ferdy Sambo Dituntut Seumur Hidup,  Jaksa: Tak Ada Hal yang Meringankan!

Irjen Ferdy Sambo saat jalani sidang kode etik di Mabes Polri--fin.co.id

JAKARTA, PALPRES.COM – Kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) yang melibatkan Irjen Pol Ferdy Sambo, mulai babak baru.

Soalnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Mantan Kadiv Propam Mabes Polri itu, dengan tuntutan seumur hidup.

Tuntutan diajukan JPU Rudy Irmawan di hadapan Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa, 17 Januari 2023.

Dalam persidangan itu, JPU menuntut Ferdy Sambo dengan vonis pidana penjara Seumur Hidup, atas perbuatannya melakukan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).

BACA JUGA:Giliran Pemilik Kartu KIS Bisa Dapat Bansos BPNT Rp2.400.000, Cek di Link Ini!

Menurut JPU, terdakwa Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain pasal itu, JPU Rudy Irmawan juga menilai Ferdy Sambo telah terbukti melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 UU Nomor 19/2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11/2008 tentang ITE juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam tuntutannya, JPU menyatakan hal-hal yang memberatkan terdakwa Ferdy Sambo adalah perbuatannya yang telah menghilangkan nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J sehingga menyebabkan duka yang mendalam bagi keluarga korban.

“Ferdy Sambo yang berbelit-belit, tidak mengakui, dan tidak menyesali perbuatan-perbuatannya dalam memberikan keterangan di depan persidangan.

BACA JUGA:INFO TERBARU! Gaji 13 PNS dan THR 2023 Naik 3,3 Persen, Cair di Tanggal Ini

Akibat perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan dan kegaduhan yang meluas di masyarakat,” ucapnya.

Selain itu, jaksa menilai perbuatan Ferdy Sambo telah mencoreng institusi Polri di mata masyarakat dan dunia internasional. 

Jaksa menilai Sambo tidak sepantasnya melakukan perbuatan tersebut dalam kedudukan sebagai aparatur penegak hukum dan petinggi Polri.

 “Perbuatan terdakwa telah menyebabkan banyak anggota Polri lainnya turut terlibat,” kata Rudy.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: fin.co.id