RDPS
Honda

Tiga Terdakwa Korupsi Diklat Penguatan Kepsek Dinas Pendidikan Mura Divonis Hakim

 Tiga Terdakwa Korupsi Diklat Penguatan Kepsek Dinas Pendidikan Mura Divonis Hakim

Para terdakwa kasus dugaan korupsi Diklat Penguatan Kepala Sekolah pada Dinas Pendidikan Kabupaten Musi Rawas tahun 2019, saat kembali dihadirkan secara virtual.-Romli Juniawan-palpres.com

PALEMBANG, PALPRES.COM - Kasus dugaan korupsi Diklat Penguatan Kepala Sekolah pada Dinas Pendidikan Kabupaten Musi Rawas tahun 2019 yang menjerat tiga terdakwa, Rabu, 19 Oktober 2022, kembali digelar di pengadilan Negeri (PN)  Tipikor PALEMBANG dengan agenda putusan majelis hakim, 

Tiga terdakwa yakni Irwan Effendi (Plt Kadis Pendidikan Kabupaten Musi Rawas), Rivai (Pejabat Pelaksana Teknis kegiatan/PPTK) dan Rosurohati (Admin), dihadirkan secara virtual 

Dalam amar putusannya Majelis Hakim Efrata Happy Tarigan SH MH menyatakan, bahwa perbuatan para terdawa telah terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana korupsi 

Sebagaimana melanggar Pasal 2 atau 3 Jo Pasal 55 UU RI nomor 31 tentang Tindak Pidana Korupsi, serta lebih subsider Pasal 8 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf B, ayat (2) dan ayat (3) UU nomor 31 Tentang Tipikor.

BACA JUGA: Kasus Korupsi Vertical Dryer, Kejari Tahan Kadis Ketahanan Pangan OKUS

Mengadili dan menjatuhkan terhadap terdakwa I Irwan Effendi dengan pidana penjara selama 1 tahun 8 bulan dan denda Rp 50 juta subsider 2 bulan 

Sedangkan terdakwa II M Rivai dijatuhkan hukuman dengan pidana penjara selama 2 tahun, dan denda Rp 50 juta subsider 2 bulan

Sementara untuk terdakwa III Rosurohati dijatukan hukuman dengan pidana penjara selama 2 tahun denda Rp 50 subsider 2 bulan.

Sebagai pertimbangannya, Majelis Hakim menilai hal-hal yang memberatkan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. 

BACA JUGA: JPU Tuntut Pidana Penjara 8 Terdakwa Kasus Korupsi Dana Hibah Bawaslu Muratara

Sementara hal yang meringankan, para terdakwa bersikap sopan dalam persidangan. 

Usai mendengarkan putusan yang dibacakan oleh majelis hakim, para terdakwa dan JPU kompak menyatakan pikir-pikir terhadap putusan tersebut 

Untuk diketahui bahwa dalam sidang sebelumnya, ketiga terdakwa dituntut oleh JPU Kejari Lubuklinggau dengan tuntutan berbeda.

Terdakwa M Rivai dituntut dengan pidana penjara selama 2 tahun bulan, dan denda Rp  50 juta subsider 3 bulan penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: palpres.com