Honda

Terima Suap Proyek Dinas PUPR di Muba, AKBP Dalizon Divonis 3 Tahun Penjara

 Terima Suap Proyek Dinas PUPR di Muba, AKBP Dalizon Divonis 3 Tahun Penjara

Persidangan kasus tindak pidana korupsi suap gratifikasi atas paket pengerjaan proyek di Dinas PUPR Muba Tahun Anggaran 2019, dengan terdakwa Oknum Perwira Polisi nonaktif AKBP Dalizon-Romli Juniawan-palpres.com

PALEMBANG, PALPRES.COM – Dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam penerimaan suap gratifikasi atas paket pengerjaan proyek di Dinas PUPR Muba tahun anggaran 2019, Oknum Perwira Polisi nonaktif AKBP Dalizon dijatuhkan hukuman oleh Majelis Hakim dengan pidana penjara selama 3 Tahun.

Vonis dijatuhkan majelis hakim kepada mantan Kapolres OKU Timur ini, dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Rabu, 19 Oktober 2022.

Dalam amar putusannya Majelis Hakim Mangapul Manalu SH MH menyatakan bahwa, perbuatan terdakwa telah terbukti bersalah telah melakukan tindak pidana korupsi

"Sebagaimana diatur dan diancam dalam  Pasal 5 UU RI Nomor 31 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

BACA JUGA: Terdakwa Gratifikasi Proyek Dinas PUPR Muba, AKBP Dalizon Dituntut 4 Tahun Penjara

Mengadili dan menjatuhkan terhadap terdakwa Delizon dengan pidana penjara selama 3 tahun denda Rp 100 juta  Subsider 2 bulan. 

Selain dijatukan hukuman pidana penjara, terdakwa Delizon juga wajib membayar uang penganti  sebesar Rp 10 Milyar.

Dengan ketentuan setelah 1 bulan putusan incracht (berkekuatan hukum tetap, red), maka harta benda terdakwa disita jaksa untuk dilelang.

Jika nominalnya tidak mencukupi untuk membayar uang penganti, maka diganti dengan pidana 1 tahun penjara," ujar hakim saat di persidangan.

BACA JUGA: Tiga Terdakwa Korupsi Diklat Penguatan Kepsek Dinas Pendidikan Mura Divonis Hakim

Usai mendengarkan putusan tersebut dari majelis hakim, baik terdakwa maupun JPU Menyatakan sikap pikir-pikir terhadap putusan tersebut .

Hal-hal yang memberatkan terdakwa, menurut majelis hakim, karena sebagai aparat penegak hukum bahwa perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantas tindak pidana korupsi

Sedangkan hal-hal yang meringankan, terdakwa berlaku sopan selama persidangan 

Untuk diketahui dalam sidang sebelumnya, Terdakwa  Dalizon dituntut oleh Kejaksaan Agung RI dengan pidana penjara selama 4 Tahun denda Rp 250 juta subsider 6 bulan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: palpres.com