Lima Obat Sirop Ini Ditarik BPOM karena Dianggap Berbahaya, Apa Saja Mereknya
Foto ilustrasi obat sirop [email protected]
BACA JUGA: 15 Obat Sirop Ini Katanya Berbahaya, Ini Penjelasan Kemenkes
5. Unibebi Demam Drops (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL1926303336A1, kemasan Dus, Botol @ 15 ml.
Namun demikian, hasil uji cemaran EG tersebut belum dapat mendukung kesimpulan bahwa penggunaan sirup obat tersebut memiliki keterkaitan dengan kejadian gagal ginjal akut.
"Karena selain penggunaan obat, masih ada beberapa faktor risiko penyebab kejadian gagal ginjal akut seperti infeksi virus, bakteri Leptospira, dan multisystem inflammatory syndrome in children (MIS-C) atau sindrom peradangan multisistem pasca COVID-19," demikian BPOM.
BPOM juga telah melakukan tindak lanjut dengan memerintahkan kepada industri farmasi pemilik izin edar untuk melakukan penarikan sirup obat tersebut dari peredaran di seluruh Indonesia, dan pemusnahan untuk seluruh bets produk.
BACA JUGA:Kemenkes Larang Masyarakat Konsumsi Obat Sirup, Ganti dengan Tablet Atau Kapsul
Penarikan mencakup seluruh outlet antara lain Pedagang Besar Farmasi, Instalasi Farmasi Pemerintah, Apotek, Instalasi Farmasi Rumah Sakit, Puskesmas, Klinik, Toko Obat, dan praktik mandiri tenaga kesehatan.
Artikel sudah tayang di fin.co.id dengan judul: Ini Daftar Obat Sirop yang Ditarik BPOM Karena Dianggap Berbahaya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: fin.co.id