Honda

Kemenkes Larang Masyarakat Konsumsi Obat Sirup, Ganti dengan Tablet Atau Kapsul

Kemenkes Larang Masyarakat Konsumsi Obat Sirup, Ganti dengan Tablet Atau Kapsul

Ilustrasi. BPOM kembali menarik izin edar 32 obat sirup dari PT REMS yang mengandung cemaran EG dan DEG yang diduga menjadi penyebab gagal ginjal akut pada anak--

JAKARTA, PALPRES.COM - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) melarang masyarakat untuk mengonsumsi obat sirup. 

Sebagai gantinya, Kemenkes menganjurkan penggunaan obat tablet hingga kapsul. 

Penggunaan obat tersebut merupakan langkah alternatif seiring merebaknya temuan 206 kasus ginjal akut misterius pada anak di Indonesia.

"Lebih baik seperti itu (berhenti minum obat sirup) sampai selesai semua penyelidikan epidemiologi kami ya," kata Pelaksana tugas Direktur Pelayanan Kesehatan Rujukan Kemenkes Yanti Herman, Rabu 19 Oktober 2022.

BACA JUGA:Larangan Penggunaan Paracetamol Bagi Anak, Ini Obat Alami Turunkan Demam Anak

Imbauan ini juga sesuai dengan Surat Edaran (SE) Nomor SR.01.05/III/3461/2022 tentang Kewajiban Penyelidikan Epidemiologi dan Pelaporan Kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injury) pada anak yang diteken oleh Plt Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Murti Utami pada 18 Oktober lalu.

Yanti menyatakan, masyarakat dilarang membeli obat sediaan sirup bebas di apotek, toko obat ataupun fasilitas kesehatan lainnya.

Selain itu, tenaga kesehatan juga telah diminta untuk melakukan racikan obat saja dan tidak memberikan atau meresepkan obat sirup.

Yanti menyatakan, pihaknya telah meningkatkan kewaspadaan atas temuan gangguan ginjal akut progresif atipikal yang mayoritas menyerang anak-anak di Indonesia.

BACA JUGA:Aturan Pakai Obat Paracetamol Agar Aman Dikonsumsi

"Jadi semuanya ditunda sementara sampai ada pengumuman resmi dari pemerintah sesuai peraturan perundang-undangan, terutama terkait dengan bidang kefarmasian," ujarnya.

Sampai kemarin, tercatat 49 anak meninggal akibat penyakit yang kemudian dinamai gangguan ginjal akut progresif atipikal.

Rinciannya 25 kasus kematian dilaporkan di DKI Jakarta. 

Kemudian 11 kasus kematian di Bali, satu kasus kematian di Nusa Tenggara Timur (NTT), tujuh kasus kematian di Sumatera Utara, dan lima kasus kematian di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: