Citraland
Honda

Satreskrim Polres Muba Bersama Dinkes Razia Apotek di Sekayu, Ada Apa?

Satreskrim Polres Muba Bersama Dinkes Razia Apotek di Sekayu, Ada Apa?

KBO Satreskrim bersama jajaran dan Dinkes Muba menunjukkan obat-obat jenis penurun panas yang dilarang oleh Kemenkes RI.-Istimewa-

MUBA,PALPRES.COM- Satreskrim Polres Musi Banyuasin (Muba) bersama Dinas Kesehatan melakukan razia apotek yang ada di Kecamatan Sekayu, Jumat 21 Oktober 2022.

BACA JUGA:Lima Obat Sirop Ini Ditarik BPOM karena Dianggap Berbahaya, Apa Saja Mereknya

Razia itu sendiri dilakukan untuk mencegah beredaranya obat-obat jenis sirup yang telah dilarang oleh Kementerian Kesehatan Republik Indonesia dan Badan Pengawas Obat-obatan dan Makanan (BPOM).

BACA JUGA: Polisi Razia Tiga Apotek yang Jual Obat Sirop

"Kita lakukan razia ini bersama Dinkes untuk mengecek peredaran obat-obatan sirup yang tidak boleh diperjualbelikan di masyarakat sesuai surat edaran Kemenkes.

Alhamdulillah, semua Apotek mengikuti dan sudah menyingkirkan untuk tidak menjual obat sirup sesuai edaran kemenkes," kata Kapolres Muba AKBP Siswandi melalui KBO Satreskrim, Iptu Indra Jaya, SH dilapangan.

BACA JUGA:Selain Obat Sirup, Kemenkes juga Melarang Obat Cair Sachet Dikonsumsi

Indra juga menjelaskan, Apotek tidak lagi boleh memperjualbelikan 5 jenis obat sirup sesuai edaran Kemenkes yakni diantaranya.

1. Termorex Sirup (obat demam), produksi PT Konimex dengan nomor izin edar DBL7813003537A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml;

2. Flurin DMP Sirup (obat batuk dan flu), produksi PT Yarindo Farmatama dengan nomor izin edar DTL0332708637A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml;

3. Unibebi Cough Sirup (obat batuk dan flu), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DTL7226303037A1, kemasan Dus, Botol Plastik @ 60 ml;

4. Unibebi Demam Sirup (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL8726301237A1, kemasan Dus, Botol @ 60 ml;

5. Unibebi Demam Drops (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL1926303336A1, kemasan Dus, Botol @ 15 ml.

Sementara, Kepala Dinkes Muba dr Azmi Dariumansyah mengatakan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Polres Muba untuk melakukan razia ke beberapa apotek yang ada di Sekayu. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: palpres .com