Honda

Periksa 133 Jenis Obat Sirop Terkait Kasus Gagal Ginjal, Ini Temuan BPOM

Periksa 133 Jenis Obat Sirop Terkait Kasus Gagal Ginjal, Ini Temuan BPOM

Ilustrasi obat sirop dituang ke sendok-boomlive.in-fin.co.id

JAKARTA, PALPRES.COM – Sebanyak 133 jenis obat sirop telah dilakuikan penelitian oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Obat sirop yang diteliti itu, diduga jadi penyebab gagal ginjal akut.

Menurut hasil pemeriksaan BPOM, disimpulkan ke-133 obat sirup tersebut tidak menggunakan pelarut propilen glikol, polietilen glikol, sorbitol, dan/atau gliserin/gliserol.

Demikian dijelaskan Kepala BPOM Penny K Lukito, Minggu, 23 Oktober 2022.

BACA JUGA:Batasi Penjualan Obat Cair, Hanya Layani Obat Racikan dari Dokter

Menurut Penny, dari 133 sirop obat yang terdaftar di Badan POM tidak menggunakan empat pelarut tersebut yaitu propilen glikol, polietilen glikol, sorbitol, dan/atau gliserin/gliserol, sehingga aman sepanjang digunakan sesuai aturan pakai," katanya.

BPOM juga menurut Penny, melakukan penelusuran data registrasi terhadap 102 obat sirop yang masuk daftar Kementerian Kesehatan (Kemnkes) terkait pasien ginjal akut progresif atipikal (acute kidney injury/AKI).

Dari hasil penelusuran, sebanyak 23 obat dipastikan tidak menggunakan keempat pelarut tersebut.

Sehingga bisa dipastikan 23 obat tersebut aman digunakan sepanjang sesuai dengan aturan pemakaian.

BACA JUGA: Razia Apotek di SU I, Polrestabes Palembang Temukan Obat Sirop Dilarang Beredar

Selain itu tujuh produk telah dilakukan pengujian, dan dinyatakan aman digunakan sepanjang sesuai dengan aturan pakai.

Sedangkan tiga produk telah diuji dan dinyatakan mengandung cemaran etilen glikol (EG)dan dietilen glikol (DEG) melebihi ambang batas aman. 

Ketiganya termasuk dalam lima produk yang telah diumumkan sebelumnya oleh BPOM.

"Sampai dengan saat ini masih ada 69 lagi produk masih dalam proses sampling dan pengujian.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: fin.co.id