Honda

Polri Tahan 6 Tersangka Peristiwa di Stadion Kanjuruhan

 Polri Tahan 6 Tersangka Peristiwa di Stadion Kanjuruhan

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat memberi penjelasan pada pers-Humas Polri-palpres.com

BACA JUGA:Polri Pastikan Tindak Tegas Pelaku Anarkis di Luar Stadion Kanjuruhan

Adapun sebanyak 31 personel telah diperiksa terkait tragedi ini. 

“Internal 31 personel. Ditemukan bukti yang cukup 20 orang terduga pelanggaran. Personel menembakan gas air mata di dalam stadion ada 11 personel," ujar Kapolri.

Adapun untuk proses penyidikan, tim sudah memeriksa 48 saksi meliputi 26 personel Polri, 3 orang penyelenggaraan pertandingan, 8 orang steward, 6 saksi di TKP, dan 5 korban.

Berita Terkait, sebanyak 35 saksi telah di periksa oleh penyidik, baik dari internal atau anggota Polri maupun dari eksternal yang diduga terlibat dalam peristiwa di stadion Kanjuruhan. 

BACA JUGA:Kanjuruhan, Ungkapan Duka Sang Legenda

Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, pihaknya telah melakukan rapat yang dipimpin langsung oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, dalam rapat tersebut tim investigasi menyampaikan terkait progress yang sudah dicapai.

Antara lain adalah yang pertama tim audit investigasi dari Irwasum maupun propam. 

 “Saat ini dari Irwasum maupun Propam sudah melakukan pemeriksaan terhadap 31 anggota Polri. 

Dari 31 anggota Polri tersebut, belum selesai dilanjutkan juga pemeriksaan pada malam hari ini karena sesuai dengan arahan bapak Kapolri, ada beberapa hal yang harus betul-betul didalami,” jelasnya.

BACA JUGA:Kesaksian Yohanes Prasetyo Tentang Tragedi Kanjuruhan, Dengar Anak Kecil dan Ibu-ibu Minta Tolong

Lanjut Irjen Pol Dedi menjelaskan, dalam penanganan kasus ini diperlukan ketelitian, kehati-hatian, dan kecermatan yang dilakukan oleh tim ini harus betul-betul menjadi standar.

 “Dari tim penyidik, juga sudah melaporkan kepada bapak Kapolri tentang langkah-langkah yang sudah dilakukan dalam beberapa hari ini. 

Antara lain pemeriksaan para saksi sudah 35 saksi yang sudah dimintai keterangan, baik saksi internal artinya bahwa anggota Polri yang juga terlibat di dalam kegiatan pengamanan di Stadion Kanjuruhan, maupun saksi dari eksternal," lanjutnya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: palpres.com