Polri Tahan 6 Tersangka Peristiwa di Stadion Kanjuruhan
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat memberi penjelasan pada pers-Humas Polri-palpres.com
JAKARTA, PALPRES.COM - Polri melakukan penahanan terhadap enam orang tersangka, terkait terjadinya peristiwa di Stadion Kanjuruhan, Malang.
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengungkapkan bahwa penahanan tersebut dilakukan usai para tersangka menjalani pemeriksaan.
"Selesai nanti pemeriksaan tambahan ke-enam tersangka tersebut oleh penyidik langsung dilakukan penahanan," kata Dedi, Jakarta, Selasa 25 Oktober 2022.
Adapun ke-enam tersangka yang dilakukan penahanan yakni Direktur Utama LIB AHL, Ketua Panitia Pelaksana Arema Malang AS, Security Officer SS.
BACA JUGA:Biddokes Polda Jatim Lakukan Self Healing Trauma Untuk Korban Kanjuruhan
Kemudian, Kabag Ops Polres Malang Kompol WSP, Kasat Samapta Polres Malang AKP BSA dan Komandan Kompi Brimob Polda Jatim AKP H.
Menurut Dedi, pihak tim investigasi Polri, sedang mempercepat proses pemberkasan agar dapat segera dilimpahkan ke pihak Kejaksaan.
"Semuanya masih berproses tim masih bekerja, Insya Allah dalam waktu dekat juga berkas perkara akan dilimpahkan ke JPU.
Nanti akan diteliti oleh jaksa penuntut umum dari Kejati Jawa Timur," tutup Dedi.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan ada enam tersangka tragedi Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur (Jatim).
Keenamnya yakni AHL (Dirut PT LIB), AH (ketua panitia pertandingan), SS (security officer), Wahyu SS, (Kabag Ops Polres Malang), H (Brimob Polda Jatim), dan PSA, (Kasatsamapta Polres).
"Berdasarkan gelar dan alat bukti permulaan yang cukup maka ditetapkan saat ini 6 tersangka," kata, Jumat 7 Oktober 2022.
Kapolri menjelaskan, ada dua proses yang dilakukan yakni proses pidana dan proses pemeriksaan etik untuk anggota Polri yang melakukan tindakan penggunaan gas air mata.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: palpres.com