Instruksi Pj Bupati Apriyadi, Percepat E- Katalog Lokal dan Manfaatkan Toko Daring
Penjabat (Pj) Bupati Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) H Apriyadi saat berdialog dengan warga Bumi Serasan Sekate-Dinas Kominfo Muba-palpres.com
MUBA, PALPRES.COM – Penjabat (Pj) Bupati Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) H Apriyadi mengeluarkan Instruksi Bupati tentang Penyelenggaraan Katalog Elektronik dan Pemanfaatan Toko Daring.
Dalam instruksinya, Apriyadi mendorong semua warga Bumi Serasan Sekate untuk bangga dan membela semua jenis usaha kecil menengah hingga e-katalog lokal dan pemanfaatan toko daring.
Penegasan dilakukan Apriyadi, dengan mengeluarkan Instruksi Bupati Muba Nomor 346/ 2022 pada 24 Oktober 2022 tentang penyelenggaraan katalog elektronik dan pemanfaatan toko daring.
Menurut Apriyadi apa yang dilakukannya merupakan tindaklanjuti Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022.
BACA JUGA:PJ Bupati Muba Janji Gelontorkan Rp 15 Miliar Untuk Operasional Ponpes Tahun 2023
Inpres ini berisi tentang Percepatan Peningkatan Penggunaan Produk dalam Negeri (P3DN) dan Produk Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Koperasi.
Melalui Inpres ini Presiden ingin menyukseskan Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia, melalui mekanisme Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Tentang model belanja ini, orang nomor satu di Muba juga mempedomani Surat Edaran KomisiPemberantasan Korupsi (KPK) Nomor 14 Tahun 2022, yang berisi pencegahan korupsi dari kegiatan pengadaan barang dan jasa melalui implementasi E-Katalog.
"Kepada Inspektur Kabupaten Musi Banyuasi, Kepala Dinas, Kepala Badan, Sekretaris DPRD Kabupaten Musi Banyuasin, para Camat, para Kepala Bagian di Setda, Direktur RSUD Sekayu dan seluruh pimpinan Instansi lain di lingkungan Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin, saya wanti-wanti betul melaksanakan instruksi ini," tegas Pj Bupati Muba Apriyadi, Selasa, 25 Oktober 2022.
BACA JUGA:Giliran PJ Bupati Muba Larang Apotek Jual Obat Sirup yang Dilarang Kemenkes RI
Ini isi lengkap Instruksi Bupati Apriyadi
PERTAMA
Mendorong percepatan produk dalam negeri dan/produk Usaha Mikro, Usaha Kecil dan Koperasi untuk tayang dalam Katalog Lokal atau Toko Daring.
KEDUA
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: palpres .com