Nikita Mirzani Resmi Ditahan, Begini Respon Najwa Shihab Lawan Seterunya
Respon Najwa Shihab usai Nikita Mirzani Resmi Ditahan-instagram-instagram @najwashihab
PALEMBANG,PALPRES.COM- Artis Nikita Mirzani resmi ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang pada Selasa 25 Oktober 2022.
Nikita Mirzani ditahan Kejari Serang atas laporan kekasih Nindy Ayunda, Dito Mahendra dengan tuduhan pencemaran nama baik.
Hal ini membuat Nikita Mirzani akhirnya ditahan.
Selain dengan Dito Mahendra, Nikita Mirzani juga terlibat perseturuan dengan pembawa acara berita, Najwa Shihab.
Bermula dari postingan Najwa Shihab yang mengomentari kehidupan mewah sejumlah anggota polisi ternyata memancing kritik dari Nikita Mirzani.
BACA JUGA:Resmi Ditahan, Inilah 6 Kasus Kontroversi Nikita Mirzani
Lalu bagaimana reaksi Najwa Shihab dengan adanya penanganan Nikita Mirzani ?.
Diketahui, di akun media sosial pribadinya Najwa Shihab sedang berada di tanah suci Mekkah untuk melaksanakan ibadah umroh bersama keluarganya.
Belum ada komentar dari pihak Najwa Shihab, namun dari postingan terakhirnya, Najwa memposting foto bersama suami di belakang ka'bah. Najwa juga menyematkan caption yang bertuliskan 'Alhamdulillah. Salam dari Makkah Al Mukarramah,"tulis Najwa Shihab.
Sementara itu, perseturuan antara Nikita Mirzani dan Dito Mahendra bermula pada Mei 2022 dimana Nikita melalui akun media sosial instagram pribadinya memposting dua gambar yang diduga Dito Mahendra.
BACA JUGA: Nikita Mirzani Histeris dan Menangis, Sempat Menolak Ditahan
Gambar atau foto tersebut diambil Nikita Mirzani dari mesin pencarian Google dan situs berita daring. Setelahnya, Nikita Mirzani menyunting dengan menambahkan kata-kata yang diduga mengandung unsur penghinaan dan atau pencemaran nama baik Dito Mahendra.
Rupanya unggahan Instagram Story tersebut diketahui oleh Haerul Yusi, yang merupakan karyawan Dito Mahendra. Haerul kemudian memberitahu Dito. Karena merasa keberatan atas unggahan tersebut, Dito Mahendra akhirnya memutuskan untuk melaporkan Nikita Mirza ke Polresta Serang Kota pada 16 Mei 2022.
Laporan yang teregistrasi dengan nomor LP/B/263/V/2022/SPKT.C/POLRESTA SERANG KOTA/POLDA BANTEN itu terkait kasus dugaan pencemaran nama baik. Nikita Mirzani disangkakan dengan pasal 27 Ayat (3) jo Pasal 45 Ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 Ayat (2) Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE, dan atau pensitaan (fitnah) dengan tulisan sebagaimana Pasal 311 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: