Citraland
Honda

Nikita Mirzani Resmi Ditahan, Begini Respon Najwa Shihab Lawan Seterunya

Nikita Mirzani Resmi Ditahan, Begini Respon Najwa Shihab Lawan Seterunya

Respon Najwa Shihab usai Nikita Mirzani Resmi Ditahan-instagram-instagram @najwashihab

Penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota mengirimkan surat panggilan terhadap Nikita Mirzani sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencemaran nama baik. Namun, setelah dua kali pemanggilan Nikita Mirzani tidak hadir atau mangkir dari panggilan penyidik.

BACA JUGA: Tersangka Pencemaran Nama Baik, Nikita Mirzani Dijebloskan ke Rutan Serang

Surat pemanggilan tersebut dilayangkan sebanyak dua kali yakni, pertama pada Jumat (24/6/2022) dan Rabu (6/7/2022).

Nikita Mirzani ditangkap penyidik dari Polresta Serang Kota, Kamis 21 Juli 2022. Kabar penangkapan Nikita Mirzani awalnya terungkap lewat sebuah video yang diunggah pengacara Ramdan Alamsyah di akun Instagram-nya. 

Kuasa hukum Nikita, Fahmi Bachmid, mengajukan penangguhan penahanan karena kliennya harus meninggalkan tiga orang anak di rumah tanpa pendampingan. Pihak penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota mengabulkan penangguhan penahanan itu sehingga Nikita diperbolehkan pulang dengan status wajib lapor Senin dan Kamis. 

Nikita Mirzani berteriak dan menangis saat hendak ditahan dan dibawa ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Serang, Banten, Selasa 25 Oktober 2022. Awalnya, penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota menyerahkan tersangka kasus pencemaran nama baik itu ke Kejari Serang.

BACA JUGA:Tagar Rp 1 Trending, Pansos Nikita Mirzani Hingga Kompor Listrik

Nikita tiba di Kantor Kejari Serang di Jalan Raya Serang Pandeglang, pukul 15.30 WIB bersama tim kuasa hukumnya, Fahmi Bachmid dan Ferdinand Hutahaean. Namun, saat hendak ditahan, Nikita berteriak dan menangis. Alasan objektif melakukan penahanan terhadap Nikita Mirzani karena ancaman pidananya di atas lima tahun penjara. 

Usai Nikita ditahan, jaksa penuntut umum akan mempersiapkan surat dakwaan dengan waktu 20 hari untuk dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Serang.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: