Honda

Belasan Mantan Kades di OI dan OKI serta Kontraktor Terancam Penjara Seumur Hidup

 Belasan Mantan Kades di OI dan OKI serta Kontraktor Terancam Penjara Seumur Hidup

itreskrimsus Polda Sumsel, Kombes Pol M Barly Ramadhany didampingi Kabid Humas, Kombes Pol Supriadi dan Kasubdit 3 Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sumsel, AKBP Koko Arianto Wardani, saat press release kasus korupsi dana bantuan kegiatan fasilitasi lapangan o-Kurniawan-palpres.com

PALEMBANG, PALPRES.COM – Dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi terhadap dana bantuan kegiatan fasilitasi lapangan olahraga yang diberikan oleh Kemenpora RI pada 2015 lalu, 12 mantan Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Ogan Ilir (OI) dan Ogan Komering Ilir (OKI) dan satu orang kontraktor terancam pidana penjara seumur hidup atau paling lama empat tahun dan paling lama 20 tahun.

Direktur Ditreskrimsus Polda Sumsel, Kombes Pol M Barly Ramadhany didampingi Kabid Humas, Kombes Pol Supriadi dan Kasubdit 3 Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sumsel, AKBP Koko Arianto Wardani mengatakan, bahwa 11 pelaku merupakan mantan kades di Kabupaten OI, sedangkan OKI sebanyak 3 pelaku juga mantan kades serta seorang kontraktor. 

"Total ada 13 kades yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi, namun satu orang meninggal dunia.

Sehingga secara keseluruhan ada 12 mantan kades yang bakal diproses secara hukum, terkait tindak pidana korupsi terhadap dana bantuan kegiatan fasilitasi lapangan olahraga Kemenpora," ujarnya, Rabu, 26 Oktober 2022.

BACA JUGA: Polda Pastikan Kasus Dugaan Korupsi Anggaran Renovasi Hotel Swarna Dwipa Sudah P21

Dirinya menjelaskan, didapatkan fakta bahwa kegiatan fasilitas olahraga di sesa dalam wilayah OKI dan OI, telah terjadi tindak pidana korupsi dengan ditemukannya penyimpangan dalam proses pembangunan, proposal, penetapan penerima proposal, dan penetapan penerima fasilitasi.

Selain itu juga mengenai pembayaran pelaksanaan pekerjaan pembangunan pelaporan dan pertanggungjawaban yang tidak sesuai dengan pembuatan ketentuan dan tidak mempedomani persekmenpora Nomor 1459 tahun 2015 tentang lapangan, tentang Juknis perubahan fasilitas lapangan olahraga serta pemeriksaan fisik terpasang adanya kekurangan volume pekerjaan tidak sesuai dengan RAB. Sehingga merugikan keuangan negara.

"Untuk modus operasi yang mereka lakukan, kita mendapati bahwa mereka ini melakukan penyimpangan pembangunan lapangan olahraga di dua Kabupaten, OKI dan OI," katanya.

Hal ini didapatkan usai anggotanya Subdit III Tipid Korupsi Ditreskrimsus Polda Sumsel turun ke lapangan. 

BACA JUGA:Kasus Dugaan Korupsi Rehab Hotel Swarna Dwipa, Augie dan Ahmad Tohir Ditahan Jaksa

Total kerugian keuangan negara terhadap kegiatan fasilitasi lapangan olahraga di desa dalam wilayah Kabupaten OKI dan OI mencapai Rp1,3 Milyar, dimana per desanya mendapatkan kurang lebih Rp190 juta.

"Kasus ini sendiri berhasil kita ungkap atas pengembangan yang kita lakukan terkait kasus yang sama di OKU Selatan dan Empat Lawang. 

Selain itu untuk para pelaku ini berkasnya sendiri sudah P21 dan akan diserahkan Kejaksaan, " aku dia. 

Para pelaku sendiri yang merupakan mantan kades berinisial HA, IN, UM, AB, RA, SY, HU, SU, FY, IL, HP, ZA dan kontraktor ZA.  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: palpres .com