RDPS
Honda

Kasus Dugaan Korupsi Rehab Hotel Swarna Dwipa, Augie dan Ahmad Tohir Ditahan Jaksa

Kasus Dugaan Korupsi Rehab Hotel Swarna Dwipa, Augie dan Ahmad Tohir Ditahan Jaksa

Dua terdakwa dugaan korupsi rehab Hotel Swarna Dwipa, Ahmad Tohir dan Augie Bunyamin, saat dilimpahkan tahap II oleh Penyidik Direktorat Polda Sumsel kepada Kejari Palembang.-Romli Juniawan-palpres.com

PALEMBANG, PALPRES.COM - Penyidik Direktorat Polda Sumsel melakukan pelimpahan tahap II terhadap Ahmad Tohir dan Augie Bunyamin, dua tersangka atas dugaan korupsi rehab hotel Swarna Dwipa ke Kejaksaan Negeru (Kejari) Palembang, Selasa, 25 Oktober 2022.

Dalam kasus itu yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 3,6 Milyar itu, kedua tersangka dilakukan  penahanan di Rutan Pakjo selama 20 hari kedapan.

Demikian dijelaskn oleh Kasi Bidang Intelijen Kejari Palembang, Fandy Hasibuan SH MH, Selasa (25/10/2022).

Menurut Fandy, pihaknya menerima pelimpahan tahap II terhadap Ahmad Tohir dan Augie Bunyamin, tersangka atas kasus dugaan dugaan korupsi rehab Hotel Swarna Dwipa tahun anggaran 2016- 2017 yang menyebabkan kerugian negara Sebesar Rp 3,6 Milyar.

BACA JUGA: Tiga Terdakwa Korupsi Diklat Penguatan Kepsek Dinas Pendidikan Mura Divonis Hakim 

"Untuk kedua tersangka oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU)  dilakukan  penahanan di Rutan Pakjo selama 20 hari kedapan, dari tanggal 24 Oktober sampai dengan 13 November 2022," tegasnya.

Dijelaskannya, adapun dugaan kasus korupsi tersebut bermula sekitar tahun 2016 -2017, Augie Bunyamin selaku Direktur Utama PD Perhotelan Swarna Dwipa melakukan rehab Hotel Swana Dwipa mengunakan dana operasional hotel dengan pagu anggaran sebesar Rp 37 Milyar.

"Dalam proyek tersebut kontraktor Ahmad Tohir, Direktur PT Palcon Indonesia ditunjuk langsung oleh Augie Bunyamin tanpa melalaui proses lelang dan peraturan BUMD yang berlaku. 

Bahkan dari penghitungan dari ahli, volume bangunan hanya 42 %, hingga mengakibat kerugian negera Rp 3,6 Milyar," jelas dia.

BACA JUGA: Kasus Korupsi Vertical Dryer, Kejari Tahan Kadis Ketahanan Pangan OKUS

Atas Perbuatan kedua tersangka, lanjut Kasi Intel Kejari Palembang, keduanya disangkakan  Pasal  2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU No. 31 tahun 1999 Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagaimana telah diubah menjadi UU No. 20 tahun 2001 tentang UU No. 31 tahun 1999, Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Adapun acaman hukumannya yakni  20 tahun penjara," pungkasnya.

Mantan Kadistan OKUS Ditahan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: palpres.com