Citraland
Honda

Dinkominfo Muba Gelar Sosialisasi dan PPID Desa

Dinkominfo Muba Gelar Sosialisasi dan PPID Desa

Para Narasumber Dari Dinkominfo Muba dan Pemerintah Kecamatan.-Kominfo Muba For Palpres.com-

MUBA,PALPRES.COM- Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Musi Banyuasin (Muba),  menyelenggarakan sosialisasi PPID Desa dan pembentukan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Desa di Aula Kecamatan Sekayu. Jumat 28 Oktober 2022.

Kegiatan ini, dihadiri sebanyak 8 desa dari empat Kecamatan yang ada di Muba diantaranya,  Kecamatan Sekayu, Kecamatan Lawang Wetan, Kecamatan Sungai Keruh dan Kecamatan Plakat Tinggi. 

BACA JUGA:Giliran Dinas PMPTSP Dapat Coaching Clinic E-Kinerja Dari Dinkominfo Muba

"Sosialisasi PPID Desa diharapkan dapat mendukung keterbukaan informasi ke tingkat desa guna melaksanakan amanat Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik UU No.14 Tahun 2018,"kata Kepala Dinas Kominfo Muba Herryandi Sinulingga AP. 

Sementara, Kepala Bidang Informasi Publik Hj Tri Nurhayani mengungkapkan, tujuan sosialisai PPID Desa dilakukan agar semua desa yang ada di Kecamatan Muba dapat terbentuk PPID Desa.

BACA JUGA: Stand Dinkominfo Muba Sajikan Coaching Clinic Desain Grafis

“Terkait dengan bagaimana struktur organisasi, alurnya, pemohon informasi. Intinya bahwa ketika informasi tidak tersampaikan atau ketika ada pemohon informasi tidak mendapat respon dapat mengurus sengketa informasi, harapannya tidak muncul sengketa informasi di desa-desa,”jelasnya.

Sambungannya, keterbukaan informasi merupakan syarat terwujudnya transparansi publik. Dengan adanya PPID Desa, dapat membantu membangun kepercayaan publik terhadap kinerja dari pemerintah desa.

BACA JUGA:Budayakan Pola Hidup Sehat, Dinkominfo Muba Senam Bersama dan Cek Kesehatan Gratis

"Dengan ini, desa wajib memberikan informasi mengenai berbagai kegiatan dan program yang ada. Jika ada pemohon informasi yang tidak sah secara hukum, maka PPID Desa dapat menolak permohonan tersebut,"bebernya. 

Sekretaris Camat Sekayu Feri mengatakan, yang dimaksud Informasi Publik Desa adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim dan diterima oleh Pemerintah Desa yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan negara atau Badan Publik Desa.

BACA JUGA: Pulihkan Ekonomi Pelaku UMKM, Dinkominfo Muba Bagi-bagi Logam Mulia

“Beberapa manfaat keterbukaan informasi bagi pemerintah desa adalah untuk mewujudkan clean goverment dan transparansi anggaran serta membentuk opini publik melalui informasi yang akurat,” jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: palpres.com