Penerapan Restorative Justice, Tokoh Masyarakat dan Adat Miliki Peran Penting
Kajari Ogan Ilir Beserta Jajaran Foto Bersama Dengan Tokoh Masyarakat dan Adat Ogan Ilir. -Widjan Palpres.com-
OGAN ILIR, PALPRES.COM - Keadilan restoratif atau penerapan restorative justice terus digaungkan pihak Kejaksaa Negeri (Kejari) Kabupaten Ogan Ilir.
Untuk keberhasilan sebuah restorative justice, tentunya dibutuhkan peran penting tokoh masyarakat dan tokoh adat dari daerah setempat.
BACA JUGA:Polri Terapkan Restorative Justice dalam Kasus Dugaan Pencurian 40 Petani di Mukomuko
"Apa yang telah termuat dalam Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 tahun 2020, bahwa penyelesaian sebuah perkara harus berdasarkan hati nurani dan living law atau hukum yang hidup dalam masyarakat," paparnya.
"Dibuat aturan ini berangkat dari kasus-kasus, seperti nenek Minah pencuri buah kakao yang mencederai rasa keadilan dalam masyarakat," sambungnya saat menjadi pembicara FGD Restorative Justice yang diselenggarakan Fakultas Hukum Universitas Indonesia di Beston Hotel Palembang, Minggu, 30 Oktober 2022.
BACA JUGA:Korban Pencurian Kerangka Motor Ambil Langkah Restorative Justice
Ditambahkan Ario, sesuai pesan Jaksa Agung RI, bahwa hukum itu tidak boleh tumpul ke atas tajam ke bawah. Keadilan restoratif ini merupakan upaya penyelesaian perkara di luar jalur hukum atau peradilan, dengan mengedepankan perdamaian melalui jaksa sebagai fasilitator antara pelaku dengan korban.
"Penerapan mekanisme restorative justice di kejaksaan diterapkan dengan baik dan profesional, bahwa proses tersebut diperlukan agar keadilan korban yang terenggut dapat benar-benar dipulihkan," terangnya.
BACA JUGA:Dapat Restorative Justice, Sulaiman Menangis Bahagia Langsung Peluk Anak dan Istri
Sebagaimana diketahui, saat ini muncul wacana baru bahwa penerapan restorative justice mulai mengalami perluasan yakni dipergunakan untuk tindak pidana lainnya.
Seperti, Undang-Undang ITE, Undang-Undang Lalu Lintas, dan Undang-Undang Narkotika.
BACA JUGA:Bupati Empat Lawang Resmikan Rumah Restorative Justice Madani
"Diskursus ini memang menjadi penting, mengingat di beberapa daerah penyelesaian permasalahan tindak pidana juga dapat dilakukan melalui hukum adat di daerah tersebut," ungkapnya.
Ario menjelaskan, keadilan restoratif khas kejaksaan turut memperhatikan aspek kemanusiaan pelaku yang menyebabkan terjadinya kejahatan tertentu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: palpres.com