Penerapan Restorative Justice, Tokoh Masyarakat dan Adat Miliki Peran Penting
Kajari Ogan Ilir Beserta Jajaran Foto Bersama Dengan Tokoh Masyarakat dan Adat Ogan Ilir. -Widjan Palpres.com-
BACA JUGA:Kejari dan Pemkot Prabumulih Dirikan Rumah Restorative Justice
Tetapi, perlu ditegaskan juga bahwa jaksa dalam menerapkan keadilan restoratif tunduk pada hukum sesuai peraturan jaksa agung dengan melihat aspek kehidupan bermasyarakat, ini berarti bahwa setiap tindakan yang dijalankan oleh jaksa harus berlandaskan hati nurani dan proporsional.
"Hal ini dikarenakan penegakan hukum yang berkeadilan adalah penegakan hukum yang dapat memberikan suatu kemanfaatan dan menghadirkan keadilan yang dapat dirasakan oleh masyarakat," tukasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: palpres.com