Ingin Daftar Jadi PPPK Guru 2022, Buka Link Pendaftaran Berikut
Ilustrasi pendaftaran PPPK Guru 2022--fin.co.id
BACA JUGA:Kuota PPPK Kabupaten OKU Tahun 2023 Hanya 568 Orang
Sedangkan untuk Pelamar Umum (P4) adalah Lulusan PPG yang terdaftar pada database kelulusan Pendidikan Profesi Guru di Kemendikbudristek dan/atau pelamar yang terdaftar di Dapodik.
Pada SSCASN tahun 2022, seluruh pelamar yang sudah terdaftar tahun 2021 dan sebagai prioritas, maupun yang belum mendaftar pada tahun 2021, tetap melakukan registrasi sampai menyelesaikan pendaftaran yang dimulai tanggal 31 Oktober 2022 s.d. 13 November 2022.
Dalam hal formasi jabatan bagi P1 yang tidak mendapatkan penempatan, maka dimungkinkan bagi P1 turun status dengan melakukan verifikasi dan validasi ijazah dengan melihat linieritas mata pelajaran dan ijazah yang dimiliki serta ketersediaan formasi pada jabatan yang baru, maka P1 dapat menjadi P2, P3, atau P4/Pelamar Umum.
Prioritas P2 dan P3 akan dilakukan mekanisme seleksi observasi setelah Kemendikbud melakukan residu pada data P1, khusus untuk pelamar P4/umum dapat memilih formasi setelah P2 dan P3 selesai melakukan observasi dan ketersediaan formasi dari P2 dan P3.
BACA JUGA:Usulkan Gaji PPPK Dibebankan ke APBN Oleh Fosesdasi Sumsel
Jika formasi sudah terpenuhi oleh P2 dan P3, maka P4 tidak dapat melanjutkan pendaftaran.
Seleksi yang digunakan dalam PPPK Guru 2022 ini menggunakan UNBK Kemendikbud.
Data akan terenskripsi dalam sistem pengolahan data SSCASN pengolahan nilai.
Apabila hasilnya memenuhi passing grade beserta afirmasinya, maka akan ditandatangani secara digital menggunakan digital signature dan dapat didownload serta diumumkan Oleh Masing-Masing Instansi.
BACA JUGA: Senyum Ceria Ratusan Guru Honorer di OKI Usai Dikukuhkan Jadi PPPK
Jadwal Seleksi Guru ASN-PPPK tahun 2022
1. Pengumuman Seleksi: 31 Oktober 2022
2. Pendaftaran Seleksi (untuk semua pelamar) Pengumuman mendapatkan penempatan bagi P1: 31 Oktober 2022 – 13 November 2022
3. Seleksi Administrasi: 31 Oktober- 15 November 2022
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: fin.co.id