Honda

Perpanjang SIM Cukup Akses Aplikasi Korlantas Polri, Begini Caranya!

Perpanjang SIM Cukup Akses Aplikasi Korlantas Polri, Begini Caranya!

Ilustrasi SIM berdasarkan golongan kendaraan-Ilustrasi: Kgs Yahya-palpres.com

BACA JUGA:Simak, Berikut Tarif Pembuatan SIM Keliling di Palembang Bulan November

6. Lakukan verifikasi E-KTP lakukan foto Liverness

Cara perpanjang SIM Online

1. Masuk akun aplikasi Digital Korlantas Polri

2. Klik SIM dan pilih  perpanjangan SIM

BACA JUGA:5 Syarat Buat SIM Keliling, Nomor Terakhir Sering Lupa

3. Foto fisik E-KTP

4. Foto fisik SIM

5. Foto tanda tangan di atas kertas putih

6. Pas foto

BACA JUGA:Disabilitas Wajib Punya SIM, Berikut SIM Berdasarkan Golongan Kendaraan

  • Latar belakang warna biru dengan resolusi 480 x 640 pixel
  • Tidak menggunakan kacamata
  • Tidak menggunakan hijab berwarna biru
  • Tidak menggunakan penutup Kepala seperti topi atau peci
  • Foto wajah hadap ke depan
  • Isi data sesuai di kolom

7. Klik Lanjutkan

Usai isi data diri, anda akan melakukan tes psikologi di laman kesehatan Epsi dan tes kesehatan di erikkes.id.

Tes psikologi akan dikenakan biaya sebesar kurang lebih Rp37.500.

BACA JUGA:Cek Terus 7 Bagian Motor Ini saat Musim Penghujan, Rawan Bikin Masalah

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: fin.co.id