Honda

Polres Ogan Ilir Amankan Tersangka dengan Barang Bukti 32 Paket Ganja

Polres Ogan Ilir Amankan Tersangka dengan Barang Bukti 32 Paket Ganja

Pengedar narkoba jenis ganja ini diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Ogan Ilir beserta barang buktinya berupa 32 paket ganja, yang berat bruto masing-masing 23,50 gram.-Widjan-Palpres.com

Dari hasil pemeriksaan ketiga pelaku, bahwa peristiwa pembunuhan terhadap Jamil 70 tahun tersebut, terjadi pada hari Minggu tanggal 30 Oktober 2022, sekitar pukul 12.00 WIB bertempat di areal perkebunan PTPN VII Cinta Manis Rayon 2 Desa Sentul. 

Adapun modusnya, pelaku mencegat korban, kemudian pelaku menikam korban berkali-kali dengan menggunakan pisau dan memukul korban sehingga korban meninggal dunia.

Setelah itu pelaku mengambil barang korban berupa uang tunai sebesar Rp7 juta dan satu buah HP OPPO warna biru. Setelah itu pelaku meninggalkan korban yang sudah meninggal di kebun tebu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: palpres.com