Honda

Polres Ogan Ilir Amankan Tersangka dengan Barang Bukti 32 Paket Ganja

Polres Ogan Ilir Amankan Tersangka dengan Barang Bukti 32 Paket Ganja

Pengedar narkoba jenis ganja ini diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Ogan Ilir beserta barang buktinya berupa 32 paket ganja, yang berat bruto masing-masing 23,50 gram.-Widjan-Palpres.com

INDRALAYA, PALPRES.COM- Berbekal pengaduan masyarakat, yang sudah merasa resah, akhirnya M Nukman (45), warga Desa Tanjung Seteko, Kecamatan Indralaya, Kabupaten Ogan Ilir ditangkap polisi.

Pengedar narkoba jenis ganja ini diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Ogan Ilir beserta barang buktinya berupa 32 paket ganja, yang berat bruto masing-masing 23,50 gram.

Kapolres Ogan Ilir, AKBP Andi Baso Rahman, melalui Kasat Narkoba, AKP Mukhlis menerangkan kronologi penangkapan pelaku berawal dari Anggota Satres Narkoba Polres Ogan Ilir sedang melaksanakan penyelidikan di wilalayah hukum Kecamatan Indralaya, Kabupaten Ogan Ilir, 1 November 2022 sekitar pukul 18.00 WIB.

Kemudian, anggota mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Dusun 1 Desa Tanjung Seteko, sering terjadi transaksi narkoba jenis ganja. 

BACA JUGA:Kedapatan Nyabu, Oknum ASN PUPR Muba Diamankan Satres Narkoba

Lalu, tim langsung mencari kebenaran informasi dimaksud dan setelah mendapatkan kepastian, kemudian tim langsung bergerak menuju lokasi sesuai informasi. 

"Saat tiba di lokasi, tim melihat terduga pelaku. Kemudian tim langsung bergerak menyergap dan melakukan pengamanan terhadap terduga pelaku, yang saat itu berada di depan rumahnya," terang Kasat, Sabtu 5 November 2022.

Setelah dilakukan penggeledahan, tim menemukan barang bukti berupa 32 paket ganja seberat 23,50 gram, serta uang hasil penjualan sebesar Rp 92 ribu. 

"Saat ditemukan barang bukti tersebut, pelaku mengakui bahwa barang tersebut kepunyaannya," ungkapnya.

Kemudian pelaku berikut barang bukti dibawa ke Kantor Satres Narkoba Polres Ogan Ilir untuk diproses sesuai hukum yang berlaku

Berita Terkait, Untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan akhirnya Polsek Tanjung Batu memindahkan tiga pelaku pembunuhan terhadap Jamil 70 tahun, warga Tanjung Lalang, Kecamatan Payaraman.

Ketiga pelaku itu adalah Rusman Ramadhan Saputra (16), M Rizky Wahyudi (20), dan Agus Aliasan alias Agus (28) yang dipindahkan ke tahanan Mapolres Ogan Ilir.

BACA JUGA:Selama Sepekan, Polda Sumsel Tangkap 31 Pengedar Narkoba

"Ya benar, tiga tersangka pembunuh buruh jaga api di PTPN VII Cinta Manis itu kita pindahkan ke sel Polres. Kalau di Polres kan lebih luas tempatnya," ujar Kapolres Ogan Ilir, Andi Baso Rahman, Sabtu 5 November 2022.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: palpres.com