Honda

Cara Memperpanjang SIM Lewat Aplikasi Digital Korlantas, Tersedia di Android

Cara Memperpanjang SIM Lewat Aplikasi Digital Korlantas, Tersedia di Android

Ilustrasi SIM berdasarkan golongan kendaraan-Ilustrasi: Kgs Yahya-palpres.com

PALEMBANG, PALPRES.COM – Dalam memperpanjang Surat Izin Mengemudi atau SIM bisa lewat aplikasi Digital Korlantas Polri.

Aplikasi ini sudah tersedia di android.

Seperti diketahui, Aplikasi Digital Korlantas POLRI adalah aplikasi yang memberikan kemudahan kepada masyarakat Indonesia yang membutuhkan layanan Korlantas.

Dalam aplikasi ini, masyarakat dapat menggunakan menu SIM Nasional Presisi, Perpanjangan SIM, Samsat Digital Nasional, NTMC POLRI, Electronic Traffic Law Enforcement atau ETLE.

BACA JUGA:5 Lokasi Jasa SIM Keliling di Palembang, Khusus Bulan November Ini

Cara menggunakan aplikasi ini tergolong mudah, pengendara cukup masukan data diri dan bayar sesuai ketentuan.

Aplikasi ini sendiri sebagai upaya yang dilakukan Polri untuk memudahkan para pengendara bisa perpanjang SIM Online.

Cara menggunakan aplikasi Korlantas Polri cukup mudah, hanya masukan data dan bayar sesuai ketentuan, hasilnya anda sudah dapat melakukan perpanjangan SIM.

Namun perlu diingatkan Perpanjangan SIM Online dapat dilakukan mulai dari 90 sebelum masa berlaku habis.

BACA JUGA:Syarat Lengkap, Urus Perpanjang SIM Online Tak Lebih 1 Jam

Berikut Tata Cara Perpanjang SIM Online

1. Download aplikasi Korlantas Polri di Google Play Store

2. Masukan nomor HP, nantinya ada dapat SMS kode OTP

3. Masukan kode OTP

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: