Gegara Lampu, Kepala Dinas Perhubungan Muratara Dipecat
Reporter:
Hengki|
Editor:
Firdaus|
Senin 07-11-2022,17:43 WIB
Kantor Dinas Perhubungan Kabupaten Muratara.-Hengki Palpres.com-
MURATARA,PALPRES.COM- Kepala Dinas Perhubungan (Dishub), Kabupaten Muratara Azhar dipecat dari jabatannya.
Pasalnya, Azhar tidak mampu mengurus lampu jalan maupun lampu rambu-rambu lalulintas yang ada di sepanjang Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum).
Pemecatan Kepala Dishub tersebut setelah dari bulan Maret 2022 hingga memasuki triwulan ke empat, hasil kinerja atau Monitoring Center for Prevention (MPC) masih dibawah standar bahkan sangat buruk.
"Iya benar di bebas tugaskan. Mulai 31 Oktober 2022 yang lalu. Pada saat apel pagi Senin 7 Nopember 2022 sudah Bupati sampaikan juga,"kata Sekretaris BKPSDM Kabupaten Muratara Deny, Senin 7 Nopember 2022.
Ia menjelaskan, alasan bebas tugaskan Kadishub tersebut sudah memasuki triwulan empat kinerja opd tersebut masih di bawah standar atau tidak mencapai target kerja, rendahnya Monitoring Center for Prevention (MPC) atau penilaian kinerja per triwulan dalam satu tahun dan Key Performance Indikator (KPI) atau target kinerja
MPC tersebut menampilkan hasil berupa nilai baik, cukup baik, kurang baik, perlu perbaikan.
"Itu salah satu alasan mendasar bebas tugaskan, namun Bupati mempunyai penilaian tersendiri,"ujarnya.
Ia menegaskan bebas tugaskan Kepala Dishub tersebut murni masalah kinerja yang memasuki akhir tahun masih di bawah standar.
"Yang kasat mata saja permasalahan lampu jalan, Bupati setiap pada saat rapat menyampaikan agar berkoodinasi dengan Dinas PU untuk mendapatkan solusi, namun faktanya tidak kunjung selesai,"kata Deny.
Untuk saat ini Kepala Dinas Perhubungan dijabat Plt Uzkur Faizin, agar bisa melanjutkan pekerjaan yang sudah ada.
Sementara mantan Kadishub Azhar untuk saat ini menjadi staf biasa di Dinas Komunikasi dan Informatika.
Sementara Pemerintah Kabupaten Muratara, baik melalui Bupati langsung, Wakil Bupati, termasuk sekretaris daerah (sekda) setiap pertemuan menyampaikan seluruh ASN agar memahami tugas pokok dan fungsi (tufoksi) pada masing masing jabatan agar memberikan hasil kinerja yang baik.
Arahan tersebut di sampaikan Bupati setiap pada apel senin pagi, apel mingguan maupun apel bulanan, sambutan pada saat upacara pelantikan ASN, dan pada pertemuan agenda besar lainnya.
Sementara Anggota DPRD Muratara M Ruslan mengatakan belum mengetahui pemecatan tersebut. Menurutnya jika ada pemecatan, merupakan hak prerogatif Bupati.
"Itu sudah menyangkut masalah teknis, kami DPRD tidak bisa masuk. Namun jika ada hal yang fatal karena pemecatan tersebut, bisa saja,"kata Ruslan singkat melalui handphone.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber:
palpres .com