Langgar Perjanjian Kerja, Karyawan Swasta yang Dipecat Tetap Dapat Pesangon, Ini Ketentuannya
Ilustrasi pesangon bagi karyawan swasta yang dipecat akibat melanggar perjanjian kerja-pixabay-
PALPRES.COM - Pemecatan karyawan swasta merupakan sesuatu yang kerap kali didengar di lingkungan perusahaan.
Istilah lain yang umum didengar dari pemecatan karyawan swasta ini adalah pemutusan hubungan kerja atau PHK.
Kini, ada 2 aturan yang mengatur soal ketentuan PHK karyawan swasta, yakni PP Nomor 35 tahun 2021 dan UU Cipta Kerja atau UU Nomor 6 Tahun 2023.
Ketika sebuah perusahaan melakukan pemecatan terhadap karyawan swastanya, maka perusahaan wajib memberikan pesangon.
BACA JUGA:Pisah dari Sumatera Selatan, Daerah Ini Jadi Provinsi Kaya Penghasil Timah Terbesar di Indonesia
BACA JUGA:Barcelona 3-3 Inter: Yamal Jadi Bintang Laga Klasik Liga Champions
Bahkan, meskipun karyawan swasta tersebut dipecat karena melanggar perjanjian kerja, pesangon tetap diberikan sesuai aturan yang berlaku.
Khusus untuk karyawan swasta yang dipecat karena melanggar perjanjian kerja, pemutusan hubungan kerja tak langsung dilakukan begitu saja.
Melainkan diberikan surat peringatan sebanyak 3 kali secara berturut-turut terlebih dahulu. Bila masih melanggar, barulah dikenakan konsekuensi PHK.
Selain pesangon, karyawan swasta yang dipecat karena melanggar perjanjian kerja ini juga berhak atas 2 komponen lainnya.
BACA JUGA:Desa Ulak Paceh Jaya Dapat Pembinaan Khusus dari BPS dan Dinkominfo Muba, Ini Tujuannya
Mulai dari uang penghargaan masa kerja hingga uang penggantian hak sesuai peraturan dalam UU Cipta Kerja maupun PP Nomor 35 Tahun 2021. Berikut rinciannya.
1. Uang Pesangon
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
