Honda

Tilang ETLE Mobile, Begini Cara Polisi Bidik Pelanggar Lalu Lintas

Tilang ETLE Mobile, Begini Cara Polisi Bidik Pelanggar Lalu Lintas

Korlantas Polri saat ini mulai mensosialisasikan Tilang ETLE Mobile dengan menggunakan kamera handphone polisi yang terhubung dengan ke bagian back office untuk divalidasi.-tangkapan layar-Youtube NTMC Channel

PALEMBANG, PALPRES.COM -  Korlantas Polri mulai melakukan asistensi tilang Elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) mobile di sejumlah daerah.

Mekanisme tilang ETLE Mobile ini mulai tersiar di sejumlah media sosial, salah satunya akun SnackVideo dengan ID: repym563.

Di dalam video berdurasi 1 menit 13 detik memperlihatkan cara polisi melakukan Tilang ETLE Mobile.

Petugas kepolisian mengendarai motor berkeliling ke wilayah yang tidak tersedia ETLE statis dan memotret para pelanggar lalu lintas.

BACA JUGA:Wajib Tahu! 4 Warna Pelat Kendaraan Berlaku di Indonesia

Handphone yang dipakai para petugas kepolisian untuk melakukan penilangan merupakan handphone khusus.

Handphone tersebut telah terhubung dengan database bagian urusan menanggulangi pelanggaran lalu lintas.

Untuk proses penilangannya sama saja dengan ETLE biasa, hasil gambar pelanggaran yang ditangkap dari ETLE mobile ini diproses secara otomatis akan langsung terkirim ke bagian Back Office.

Selanjutnya akan dilakukan validasi hasil penangkapan gambar pelanggaran tersebut.

BACA JUGA:5 Lokasi Jasa SIM Keliling di Palembang, Khusus Bulan November Ini

Jika data sudah dilengkapi, petugas nantinya akan mencetak surat konfirmasi untuk dikirim melalui jasa kurir kepada pelanggar.

“Jangan salah jika melihat pos polisi seperti kosong tidak ada petugas. Polisi tidak perlu berpanas-panasan berdiri di jalan dan meakukan tilang manual dengan surat tilang," tulis pemilik akun.

Dia mengajak para pengendara untuk patuh pada peraturan lalu lintas.

Sebab, bisa jadi pos polisi yang kosong banyak pengendara yang melanggar lalu lintas karena saat ini sudah memberlakukan sistem elektronik.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: