Ini Pengakuan Tersangka Pembunuhan di Orgen Tunggal di Ogan Ilir
Siswanto Bin Romli 37 tahun, warga Dusun II RT 03 Desa Talang Balai Lama Kecamatan Tanjung Raja nekat menghabisi nyawa korban lawan keponakannya dengan menikam sebanyak tiga liang dibagian belakang korban.-Widjan-Palpres.com
INDRALAYA, PALPRES.COM- Siswanto Bin Romli 37 tahun, warga Dusun II RT 03 Desa Talang Balai Lama Kecamatan Tanjung Raja nekat menghabisi nyawa korban lawan keponakannya dengan menikam sebanyak tiga liang dibagian belakang korban.
Tindakan itu dilakukannya untuk membantu keponakan yang berkelahi di pesta Orgen Tunggal di Kelurahan Tanjung Raja Selatan, Kabupaten Tanjung Raja, Ogan Ilir.
"Keponakan saya ini awalnya cekcok mulut dengan korban, sempat saya tegur berkali-kali, keduanya masih saja ribut masalah pacar," ujar tersangka dihadapan petugas, Kamis 10 November 2022.
Tidak puas cekcok mulut korban dan keponakannya duel dengan menggunakan tangan kosong disaat acara hajatan warga yang menggunakan Orgen Tunggal tersebut.
BACA JUGA:Hiburan Orgen Tunggal di Ogan Ilir Makan Korban Jiwa
"Ya, bawaan minum kayanya keponakan saya. Saya lihat dia (keponakannya) dalam perkelahiannya berada dibawah terguling. Dengan spontan saya cabut pisau dipinggang saya, saya tikam lebih dari satu kali," terangnya.
Tak ayal, korban bersimbah darah akibat tikaman tersebut, membuat warga sekitar menggotongnya untuk membawa korban ke Puskesmas Tanjung Raja. Saat di Puskesmas, nyawa korban tidak tertolong lagi.
“Saya bawa pisau dari rumah untuk jaga diri, bukan karena ada masalah ini. Baru beberapa bulan ini pak saya bawa pisau dan saya selipkan dipinggang, untuk jaga diri saja," imbuhnya.
Akibat perbuatannya, tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dihadapan hukum. "Saya khilaf pak, saya menyesal. Kepada keluarga korban, saya minta maaf," tukasnya.
Sebelumnya, kurang dari satu jam, jajaran Polsek Tanjung Raja berhasil meringkus satu dari dua orang pembunuh pemuda di acara Orgen Tunggal di Kelurahan Tanjung Raja Selatan, Kabupaten Tanjung Raja, Ogan Ilir.
Tersangka tersebut adalah Siswanto Bin Romli 37 tahun, warga Dusun II Rt.03 Desa Talang Balai Lama Kecamatan Tanjung Raja. Satunya DPO atas nama Anggi Bin Robin 21 tahun, warga Kampung Bawah Lk V RT 05 Kelurahan Tanjung Raja.
Menurut Kapolres Ogan Ilir, AKBP Andi Baso Rahman melalui Kapolsek Tanjung Raja, pada Rabu 9 November 2022 sekira pukul 16.30 WIB, pihaknya sedang melaksanakan Patroli dikarenakan lalu lintas di depan SPBU Tanjung Raja di tempat Hajatan orgen tunggal tersebut kendaraan yang melintas dalam keadaan padat.
BACA JUGA:Gegara Cemburu, Pelaku Habisi Nyawa Korban di Acara Orgen Tunggal
"Kita melihat ada keributan, saat menuju ke lokasi keributan, kita melihat pelaku melarikan, kita langsung mengejar pelaku dan tidak jauh dari TKP pelaku berhasil dilakukan penangkapan kemudian pelaku diamankan ke Polsek Tanjung Raja," ungkapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: palpres.com