Ini Pengakuan Tersangka Pembunuhan di Orgen Tunggal di Ogan Ilir
Siswanto Bin Romli 37 tahun, warga Dusun II RT 03 Desa Talang Balai Lama Kecamatan Tanjung Raja nekat menghabisi nyawa korban lawan keponakannya dengan menikam sebanyak tiga liang dibagian belakang korban.-Widjan-Palpres.com
Dikatakannya, sekira pukul 16.30 WIB, korban Frangko bersama pacarnya Putri sedang menonton acara hajatan orgen tunggal kemudian pelaku Anggi (DPO) melihatnya.
"Merasa cemburu lalu pelaku Anggi ini melakukan penganiayaan terhadap korban dan dilerai oleh saksi Angga kemudian datang pelaku Siswanto," terang Kapolsek.
Pelaku Siswanto ini berkata jangan terlalu dibesar-besarkan lagi. Tak lama kemudian pelaku Siswanto langsung menikam korban sebanyak 3 kali dengan menggunakan sebilah pisau hingga mengakibatkan korban meninggal dunia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: palpres.com